Foto : Juhendro Silitonga, S.H., M.H.Jetsiber.com | Medan - Kuasa Hukum Evi Ayu, Juhendro Silitonga, S.H., M.H. melaporkan seorang oknum jaksa berinisial JLG serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut terkait keberatan terhadap perubahan pasal dan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Juhendro mengonfirmasi kepada awak media bahwa laporan dan permohonan gelar ulang perkara telah disampaikan melalui PTSP Kejati Sumut pada 31 Oktober 2025. Ia menyebut laporan tersebut sudah didisposisi ke ruang Asisten Pengawasan dan dalam waktu dekat para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami mengadukan oknum jaksa JLG dan Kasi Pidum Kejari Batu Bara karena adanya perubahan pasal dari 351 KUHP menjadi 352 KUHP, yang mengakibatkan perkara klien kami berubah menjadi tindak pidana ringan,” ujar Juhendro, Rabu (13/11/2025).
Keberatan atas Perubahan Pasal
Perkara ini berawal ketika korban, Evi Ayu, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Khoirun Nisa alias Ica pada 1 April 2025 di rumah korban. Laporan polisi terdaftar dengan Nomor SSTLP/B/107/IV/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT pada 2 April 2025.
Dalam laporan awal, penyidik menetapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban disebut mengalami luka bengkak di bagian kening, luka tusuk akibat benda yang disebut sebagai kunci sepeda motor, serta mengalami mual, sakit kepala, dan gangguan aktivitas selama lebih dari 10 hari. Visum dari Puskesmas Labuhan Ruku memperkuat temuan tersebut.
Namun, pada 26 September 2025, pihak Kejari Batu Bara menerbitkan surat kuasa kepada Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk menyidangkan perkara sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan menggunakan Pasal 352 KUHP. Perubahan ini membuat pihak pelapor merasa dirugikan.
Sidang Tipiring Ditunda
Pemanggilan sidang di Pengadilan Negeri Kisaran dijadwalkan pada 29 Oktober dan 10 November 2025, namun kuasa hukum melayangkan surat permohonan penundaan sambil menunggu proses pengaduan dan gelar ulang di Kejati Sumut.
Juhendro juga menyampaikan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan permohonan gelar ulang kepada Kejari Batu Bara pada 29 Oktober 2025, namun tidak mendapat respons hingga laporan diteruskan ke tingkat provinsi.
Kuasa Hukum: Unsur Pasal 351 KUHP Sudah Terpenuhi
Menurut Juhendro, tindakan terlapor memenuhi unsur objektif dan subjektif Pasal 351 KUHP, baik dari segi luka fisik, rasa sakit, gangguan kesehatan, maupun kesengajaan pelaku.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan secara sengaja. Unsur-unsur Pasal 351 jelas terpenuhi, sehingga tidak tepat apabila perkaranya justru diarahkan menjadi tipiring,” tegasnya.
Harapan Kepada Kejati Sumut
Dalam laporannya, Juhendro meminta Kejati Sumut memanggil oknum jaksa JLG, Kasi Pidum Kejari Batu Bara, dan penyidik Unit PPA Polres Batu Bara untuk gelar ulang perkara. Ia juga meminta agar keduanya dikenakan sanksi disiplin sementara atau non-job selama proses pemeriksaan.
“Kami berharap Kejati Sumut menindak tegas oknum jaksa yang diduga melanggar kode etik agar tidak merusak marwah institusi Kejaksaan,” ujarnya.
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




