
RENGAT LIPO, Jetsiber.com- Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten indragiri Hulu. Pernyataan ini disampaikan terkait pemberitaan di media online penangkaran sarang burung walet di Inhu meresahkan warga.
Ternyata setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu mengenai keberadaan Penangkaran Sarang Burung Walet, pihak Dinas Perizinan tidak pernah mengluarkan Izin Penangkaran sarang burung di Kabupaten indragiri hulu.
Disampaikan Plt A Fahmi Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, dikonfirmasi melalui Telfon selulernya, ia mengatakan terkait izin penangkaran Sarang burung walet di Kabupaten Inhu, Pihak Perizinan tidak pernah mengluarkan Izin, karena Izin ini bukan daerah yang mengluarkan.
"Untuk izin penangkaran sarang burung walet di Inhu kita tidak pernah mengluarkan Izin nya,"Jelas Kepala Plt Dinas DPMDPTSP, 3 Juli 2021 melalui Telfon Selulernyara.
Masih kata Fahmi, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko nama izinnya nanti waliar, nah ini yang berwenang pusat. Sedangkan Daerah tidak memiliki wewenang mengluarkan Izin, hanya saja Dinas Perizinan Daerah sebagai Koordinator Pengawas.
"Tentunya pengawasan disini sebagai koordinator berhubungan dengan pengawasan terhadap sesuai dengan Daerah. Kemarin kita juga rapat menanyakan dibidang perizinan namun tidak pernah mengluarkan izin bagi Penangkaran Sarang Burung Walet, karena hal ini bukan wewenang kita di Daerah,"Jelas PLT DPMDPTSP Inhu.
Terkait pemberita sebelumnya adanya laporan warga ke pihak Kecamatan melalui Camat Rengat terkait bising nya Kaset Suara meniru burung Walet melalui Pengeras Suara membuat warga rengat Resah.
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Indragiri Hulu |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

