Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Koordinasi Penerbitan SKT Partai Politik Baru
Senin 03 November 2025, 22:01 WIB

Jetsiber.com | Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama tim, mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik Baru, yang diselenggarakan oleh Direktorat Tatanegara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin (3/11/2025) di ruang rapat Kakanwil.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dan perubahan anggaran dasar serta kepengurusan.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai ketentuan mendasar terkait pendirian partai politik baru, antara lain bahwa pendirian partai politik dilakukan oleh sedikitnya 30 Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun ke atas atau sudah menikah dan berasal dari setiap provinsi. Untuk memperoleh status badan hukum, partai politik wajib memiliki akta notaris pendirian, nama dan lambang partai, kepengurusan di tingkat provinsi dan minimal 75% kabupaten/kota serta 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota, kantor tetap di semua tingkatan, serta rekening atas nama partai politik.

Rapat juga menekankan pentingnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai dasar legalitas administratif kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, sekaligus menjadi sarana koordinasi antara Kanwil Kemenkum dan Kesbangpol dalam hal pengawasan dan validasi data partai politik di daerah. SKT menjadi bukti administratif keberadaan partai politik dan dasar pencatatan serta koordinasi antarinstansi.

Kendati demikian, dalam pembahasan disampaikan bahwa standar operasional prosedur (SOP) terkait waktu penerbitan SKT masih dalam proses penyusunan dan belum ditetapkan secara formal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat perannya dalam memastikan tertib administrasi partai politik di wilayah Riau sekaligus mendukung akurasi data kelembagaan politik yang berimplikasi pada ketertiban dan transparansi sistem demokrasi di tingkat daerah.




Editor : Redaksi
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top