Jetsiber.com - DURI - Guru guru yang ada di Kecamatan Mandau saat ini apalagi masih Honorer menjerit dengan himbauan terbaru untuk Iuran Organisasi PGRI dishare melalui Whatsapp sebesar Rp. 10.000 per orang.
Sementara dari pengakuan seorang guru yang tergabung didalam PGRI Kecamatan Mandau yang tidak mau disebutkan namanya mengucapkan bahwa setiap Gajian Iuran juga dipotong melalui Amprah.
"Nah ini dipotong lagi, kalau Periode sebelum nya memang ada juga namun sebesar Rp. 6000 sekarang naik menjadi Rp. 10.000, dulu kalau Honorer dan TU tidak ada dikutip baru ini," kata salah guru tersebut kepada beberapa wartawan Sabtu (25/10/2025).
Ditambahkannya, Seharusnya seperti TU tidak ada dikutip untuk Iuran PGRI karena mereka tidak termasuk dari bagian Guru hanya Non Tendik tugasnya saja di Sekolah yaitu membantu membuat administrasi serta pemberkasan.
"Sebelumnya kepengurusan PGRI ada membuat rapat kesepakatan dengan seluruh anggota terkait Iuran ini namun sekarang tidak, langsung saja diputuskan besarannya Rp. 10.000 hal ini disamakan untuk Guru ASN, Honorer dan TU," terangnya.
Kalau untuk peruntukan Iuran ini, diutarakannya, tidak jelas juga peruntukannya untuk apa, karena setiap ada acara kegiatan PGRI kami kembali diminta Iuran itu tergantung besaran nya berapa.
"Makanya kami juga bingung, Iuran setiap Bulan dengan besaran sebelumnya Rp. 6000 dan sekarang Rp. 10.000 peruntukan juga tidak jelas, sementara jika ada acara atau kegiatan kami anggota PGRI kembali diminta Iuran, kalau dijumlah kan banyaknya Guru yang ASN di Kecamatan Mandau ini lumayan banyak apalagi digabungkan dengan Honorer serta TU," terangnya.
Sementara itu Ketua PGRI Kecamatan Mandau, Amril, S. Ag, M. Pd saat dikonfirmasi mengatakan terkait Iuran tersebut sebenarnya aturan dari Pusat untuk semua Guru dan TU, cuma selama ini tidak jalan.
"Aturan tertulisnya ada soal Iuran tersebut namun coba tanya sama Sundakir (Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis), rinciannya yang lebih jelas," ujar Amril yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Mandau ini.
Sekretaris PGRI Kabupaten Bengkalis, Sundakir, SE, M. Pd menyebutkan aturan nya ada diddalam AD/ART tu untuk Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga Kecamatan persentase nya ada masing Masing-masing.
"2000, untuk bantu untuk lembaga Bantuan hukum Guru, nanti kalau ada waktu bisa kita bincang bincang tentang Iuran Persatuan tu secara Nasional," tandas Sundakir yang juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Mandau ini.***
| Editor | : | Redaksi |
| Kategori | : | Bengkalis |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




