Photo : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (tiga dari kiri) bersama Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan (kiri), menabuh kompang sebagai tanda diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Provinsi Riau.Jetsiber.com | Pekanbaru — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan terbentuknya 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau. Peresmian berlangsung di Balai Serindit, Aula Gubernuran Riau, Selasa (21/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Riau, Kapolda Riau, para bupati se-Provinsi Riau, Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, serta para rektor perguruan tinggi di Pekanbaru. Kehadiran lintas unsur pemerintahan dan akademisi ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat dan memperluas jangkauan bantuan hukum di daerah.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Atas kerja sama yang baik dengan seluruh pemerintah daerah, saat ini sudah terbentuk 1.862 Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau sejak 23 September 2025,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan, dari total 3.724 paralegal yang ditugaskan, sebanyak 2.500 orang telah mengikuti pelatihan serentak, sementara 1.224 lainnya akan menyusul hingga akhir Oktober ini. Para paralegal tersebut akan menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi dan penyelesaian sengketa di masyarakat agar berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa kegiatan peresmian Posbakum ini dilaksanakan dengan dua maksud utama, yaitu:
1. Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan Posbakum yang mudah diakses; dan
2. Memperkuat sinergi antar kelembagaan, melibatkan Kemenkum Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Badan Narkotika Nasional Riau, serta perguruan tinggi, dalam mewujudkan akses keadilan yang nyata dan berdampak bagi masyarakat di Provinsi Riau.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi capaian Kanwil Kemenkum Riau yang mampu membentuk Posbakum secara serentak di seluruh wilayah. Ia berharap langkah ini dapat menjadi model nasional dalam pemberdayaan hukum berbasis masyarakat.
“Kita ingin penyelesaian masalah hukum dilakukan sejak dini di tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan ke pengadilan,” ujar Supratman.
Dengan terbentuknya Posbakum di seluruh Provinsi Riau, pemerintah berharap keadilan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan semangat negara hukum yang berpihak kepada rakyat kecil.
| Editor | : | Pradani Sibarani |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




