Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
DPRD Bengkalis Tetapkan Perubahan Propemperda 2025
Rabu 10 September 2025, 11:12 WIB

Jetsiber.com | Bengkalis - Humas DPRD – Bapemperda DPRD Bengkalis menyampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 pada rapat paripurna, Senin (08/09/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso.


Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Erwan, menyampaikan bahwa DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah telah membahas surat Bupati Nomor 100.3.2/110/SETDA-HK tanggal 29 Agustus 2025 dan Nomor 100.3.2/113/SETDA-HK tanggal 2 September 2025 mengenai usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Bapemperda bersama Pemerintah Daerah menyepakati untuk memasukkan dua Ranperda ke dalam perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.


Rapat paripurna juga menetapkan bahwa pembahasan Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 akan dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD yang membidangi keuangan daerah, sementara pembahasan Ranperda perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top