Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
DPRD Bengkalis Tetapkan Perubahan Propemperda 2025
Rabu 10 September 2025, 11:12 WIB

Jetsiber.com | Bengkalis - Humas DPRD – Bapemperda DPRD Bengkalis menyampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 pada rapat paripurna, Senin (08/09/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso.


Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Erwan, menyampaikan bahwa DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah telah membahas surat Bupati Nomor 100.3.2/110/SETDA-HK tanggal 29 Agustus 2025 dan Nomor 100.3.2/113/SETDA-HK tanggal 2 September 2025 mengenai usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Bapemperda bersama Pemerintah Daerah menyepakati untuk memasukkan dua Ranperda ke dalam perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.


Rapat paripurna juga menetapkan bahwa pembahasan Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 akan dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD yang membidangi keuangan daerah, sementara pembahasan Ranperda perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top