Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka
Sabtu 09 Agustus 2025, 08:10 WIB
Photo: Ratusan Aksi Demo Dari Berbagai Aliansi Pers dan Aktivis LSM Gelar Aksi Demo di Polda Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Puluhan Jurnalis di Pekanbaru yang tergabung dalam Aktivis Pers-LSM menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Jum’at (08/08/2025) sore.

Pengunjukrasa (demo) menuntut agar Saudara Hondro segera diproses secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dilaporkan oleh Faigizaro Zega pada bulan April 2025 dan bulan Juli 2025 lalu.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib itu berjalan lancar dan pengamanan dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Dalam orasinya, para demonstran juga menilai Saudara Hondro telah melecehkan institusi hukum negara, yaitu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).

Dugaan pelecehan itu disebut disampaikan Hondro melalui pernyataannya di sejumlah pemberitaan media online, termasuk di media miliknya, hebatriau, matapers.com.

Massa menuding Hondro secara berulang melontarkan pernyataan provokatif dan menyesatkan, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media pers, bahkan di lingkungan institusi negara.

Salah satu yang disorot adalah tudingan bahwa Kejari Rohil dan Kejati Riau gagal mengeksekusi putusan hukum terhadap Faigizaro Zega, padahal eksekusi disebut telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Toro Laia, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa Hondro telah berulang kali dilaporkan ke Polda Riau pada Oktober 2024, April 2025, dan terakhir Juli 2025, namun tidak pernah diproses secara serius. Ia menilai hal ini seolah menunjukkan bahwa yang bersangkutan kebal hukum.

“Alih-alih jera, dia justru kembali melakukan penghinaan terhadap Faigizaro Zega secara terbuka di media sosial,” kata Toro. “Kami mendesak Kapolda Riau untuk tidak ragu mengusut kasus ini dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.”

Massa juga mengingatkan bahwa jika Polda Riau tidak segera mengambil tindakan tegas, mereka tidak bertanggung jawab apabila terpaksa mengambil langkah sendiri yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Senada, Kend Zai selaku koordinator umum aksi menyebut bahwa dugaan penghinaan berulang yang dilakukan Hondro menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan melecehkan institusi penegak hukum. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, para pengunjuk rasa meminta Kapolda Riau atau Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk hadir menemui perwakilan massa dan mendengarkan tuntutan mereka secara langsung.

Mereka menegaskan, jika tuntutan diabaikan dan laporan Faigizaro Zega termasuk laporan resmi yang disampaikan para aktivis Pers-LSM tidak segera ditindaklanjuti hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, maka aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan digelar.(rls)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top