Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Bupati Rohul Terima SK Penanganan Kawasan Kumuh 2025 Senilai Rp7,7 Miliar   ●   
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
Wakapolda Riau Apresiasi Keberhasilan Polres Kuansing Ungkap Pertambangan Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Minggu 03 Agustus 2025, 07:09 WIB
Photo : Pelaku Pertambangan Tanpa Izin

Jetsiber.com | KUANTANSINGINGI — Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan menyalahi aturan hukum. Dalam Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar pada Sabtu, (2/8/2025).

aparat berhasil mengungkap kegiatan tambang ilegal di wilayah Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., mendapati tiga orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Saat hendak diamankan, dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial R(38) yang merupakan warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk. Saat ditangkap, R(38) tengah mengoperasikan peralatan tambang ilegal bersama dua rekannya yang kini berstatus buron. Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk mesin Robin, spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 2 Agustus 2025. Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau (Wakapolda Riau), Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Polres Kuansing dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Kuansing atas penindakan cepat dan terukur terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga penegakan hukum dan kelestarian lingkungan,” ujar Wakapolda Riau dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga berdampak langsung pada pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem setempat. Wakapolda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengintensifkan patroli dan operasi di wilayah rawan aktivitas PETI.

Saat ini, pelaku R(38) telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap keduanya.

Operasi PETI ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak pelaku usaha pertambangan ilegal, dan sekaligus peringatan bagi siapa pun yang masih nekat melakukan kegiatan serupa. Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi




Editor : Redaksi
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top