Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Ketua Karang Taruna Tegineneng AMRI WIBOWO Angkat Bicara Terkait SPPG Bermasalah   ●   
  • Perkuat Pengawasan Bea Cukai Bengkalis Optimis Pertahanan Ten Positif Hingga Akhir Tahun 2026   ●   
  • Breaking News: Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL   ●   
  • Disperindag dan Satpol PP Pekanbaru Serahkan Surat Edaran Kepada Padagang Kosongkan Jalan Teratai   ●   
  • Jelang HUT Ke-69 Pemprov Riau, Diskes Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis di DPRD Riau   ●   
Disdik Kota Pekanbaru Akan Kerjasama Dengan PKBM Gelar Ujian Paket Gratis
Rabu 30 Juli 2025, 14:46 WIB
Photo: Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, akan menjalin kerjasama dengan sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah setempat untuk menggelar ujian Paket A dan Paket B secara gratis.

"Karena PKBM kita hanya satu di kantor lama (Jalan Pattimura), tentu tidak mungkin orang jauh-jauh ke sana, maka nanti kita akan kerjasama dengan PKBM. Kita yang biayai," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, dikutip dari laman Pekanbaru.go.id, Rabu (30/7/2025).

Ia menyampaikan, ujian paket yang akan digelar untuk tingkat SD dan SMP sesuai arahan Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM.

Jamal menyampaikan arahan Walikota, dalam arahannya meminta agar anak yang putus sekolah supaya didata untuk kemudian dimasukan kembali ke sekolah dengan biaya ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kemudian bagi anak yang tidak bersekolah atau belum mendapatkan pendidikan SD, nantinya mereka bisa mengikuti ujian Paket A. Sementara bagi anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan tingkat SMP bisa mengikuti ujian Paket B.

"Jadi bapak wali (walikota) menegaskan wajib belajar 9 tahun harus berlaku untuk semua anak tanpa terkecuali. Pak wali tidak menginginkan ada anak Pekanbaru yang tidak bersekolah di usia wajib belajar," ungkap Jamal.

Untuk itu, Disdik Pekanbaru bekerjasama dengan pihak kelurahan dan posyandu diminta melakukan pendataan di lapangan.

"Sekarang pendataannya masih berlangsung di kelurahan dan posyandu. Waktunya (pendataan) kita kasih paling lambat sampai 10 Agustus," tutup Jamal.(*)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top