Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
  • PT WMPL dan PT JHNS Andi Group Diduga Gunakan Bahu Jalan Sebagai Parkir Mobil Tangki   ●   
Tiga Tersangka di Rohul Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Sabtu 26 Juli 2025, 22:33 WIB
Photo : Tiga Tersangka di Rohul Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Jetsiber.com | Rokan Hulu – Tiga tersangka perkara pidana yang ditangani Polres Rokan Hulu, masing-masing berinisial AR, A, dan AM, resmi dibebaskan dari tahanan, Kamis (24/07/2025) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ketiganya sebelumnya ditahan sejak 3 Juni 2025.

Pembebasan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Rokan Hulu.

Proses keadilan restoratif ini difasilitasi oleh penasihat hukum dari PLBH MERDEKA, yang sejak awal penyidikan telah aktif mendampingi para tersangka. Tim hukum terdiri dari Riko Santoso, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., dan rekan-rekan.

“Restorative Justice bukan hanya alternatif hukum, tapi bentuk keadilan yang lebih bermartabat. Kami sangat mengapresiasi Polres Rohul yang membuka ruang dialog dan penyelesaian damai,” ujar Riko Santoso, S.H.

Proses mediasi pun melibatkan tokoh adat, termasuk Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah, Yusrizal, S.H., M.H., yang beberapa kali menjadi penengah mediasi di kediamannya.

“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengapa harus ke meja hijau? Apalagi pihak yang berselisih masih satu keluarga,” kata Yusrizal.

Pihak PLBH MERDEKA menyampaikan terima kasih kepada LKA Luhak Rambah yang berperan besar dalam proses damai tersebut. Riko menegaskan pentingnya sinergi antara aparat hukum, penasihat hukum, dan tokoh adat sebagai pendekatan yang lebih beradab dalam menyelesaikan konflik.

Surat pembebasan ditindaklanjuti oleh IPDA Sudarma Wijaya, S.H. dan AIPDA Sakban, S.H., dari Sat Reskrim Polres Rohul. Pihak kepolisian menyatakan penyelesaian RJ penting untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas serta memberi kesempatan kedua bagi pelaku.

Keluarga tersangka pun turut mengapresiasi proses yang telah dilalui. “Kami sangat bersyukur atas pendampingan PLBH MERDEKA serta solusi damai yang diberikan oleh kepolisian dan tokoh adat,” ucap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi multipihak dapat menghadirkan keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat, serta menjadi contoh penerapan hukum yang solutif dan bermakna.(TS)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top