Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau   ●   
  • Lapas Pekanbaru Tingkatkan Intensitas Razia Kamar Hunian WBP Upaya Pemberantasan Halinar   ●   
  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
Sekretaris Disdik Riau Bungkam, BPK Temukan Risiko Penyimpangan di SMK BLUD se-Provinsi Riau
Senin 14 Juli 2025, 12:49 WIB
Photo: Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Pengelolaan keuangan di 21 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Provinsi Riau tahun anggaran 2023 dinilai sarat risiko penyimpangan. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, seluruh SMK BLUD belum menyusun laporan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja BLUD untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau telah menetapkan 21 SMK menjadi BLUD melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 6944/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Setiap BLUD diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Namun, hingga akhir 2023, belum ada satu pun SMK BLUD yang menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). 

Akibatnya, mereka tidak memiliki proyeksi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan yang dibutuhkan untuk operasional.

Kondisi ini berdampak pada ketidaktertiban laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran dari jasa layanan SMK BLUD tidak tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2023.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/7/2025), mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Riau, Dr. Arden Simeru, S.Pd., M.Kom, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, enggan memberikan keterangan. 

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih bungkam.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK GEMPAR), Johannes E. Sinaga, turut menyoroti masalah ini. 

“Kami menilai Arden Simeru gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya saat menjabat Kabid SMK. Temuan BPK ini membuka celah terjadinya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Johannes kepada awak media, Minggu (13/7/2025).

Menurutnya, diamnya Arden Simeru sebagai pejabat publik menunjukkan lemahnya tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. BPK sudah jelas menyatakan adanya risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas, penerimaan, dan belanja di SMK BLUD se-Provinsi Riau,” tegas Johannes.(rls)
Sumber: FK GEMPAR




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top