Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Diduga Demi Keuntungan Pribadi, Pangulu Desa Jawa Baru Langgar UU KIP
Rabu 02 Juli 2025, 17:05 WIB
Photo : Proyek tanpa papan informasi di Desa Jawa Baru menuai kecurigaan warga

Jetsiber.com | Simalungun – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi dari badan publik. UU ini menjadi landasan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

 

Namun, sangat disayangkan, masih banyak oknum pengelola anggaran pemerintah, termasuk dana desa, yang justru mengabaikan amanat UU tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

 

Hal ini diduga terjadi di Desa Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Salah satu kegiatan pembangunan parit pasangan yang dibiayai dari dana desa, tidak disertai dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Warga setempat pun tidak mengetahui besaran anggaran, panjang, maupun tinggi bangunan tersebut.

 

“Lihatlah Lae, di desa ini ada kegiatan pengerjaan paret, tapi kami tidak tahu berapa banyak dana yang digelontorkan, berapa panjang dan tinggi pasangan parit itu. Soalnya, papan informasi tidak ada, bahkan saat peninjauan lapangan pun tidak terlihat pendamping desa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kepada media pada Selasa, 1 Juli 2025.

 

Warga juga menduga bahwa Kepala Desa (Pangulu) Jawa Baru, Novita Simanjuntak, telah melakukan tindakan korupsi karena tidak adanya keterbukaan informasi terkait kegiatan pembangunan tersebut.

 

Pihak redaksi mencoba mengonfirmasi langsung kepada Pangulu Novita Simanjuntak melalui pesan WhatsApp. Meskipun pesan terlihat telah terkirim (centang dua), hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.

 

Menanggapi persoalan ini, Alisadar Sinaga selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Simalungun, menyayangkan tidak adanya transparansi dari pihak pangulu Desa Jawa Baru.

 

“Papan informasi dan papan transparansi kegiatan harus dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Jika hal ini benar terjadi, kami akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) melalui lembaga Brigade 01 untuk ditindaklanjuti,” ujar Alisadar.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat dan keterbukaan informasi merupakan kunci penting dalam mencegah korupsi di tingkat desa.

 



Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top