Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang, Tingkatkan Sinergitas Dengan APH
Senin 30 Juni 2025, 15:28 WIB
Photo: Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang, Tingkatkan Sinergitas Dengan APH

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap terpidana ex Prajurit TNI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim Militer Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, S.H., M.H. didampingi 1 (satu) orang Hakim lainnya dan 1 (satu) orang Panitera dari Pengadilan Milter I-03 Padang.

Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, Senin (30/06/2025).

Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk: Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Tujuan pengawasan dan pengamatan wasmat hakim ke Lapas adalah untuk memastikan bahwa putusan pengadilan, khususnya putusan pidana penjara, dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wasmat juga bertujuan untuk mengamati dan memperoleh informasi mengenai perilaku narapidana serta efektivitas pembinaan di lapas, yang dapat menjadi bahan penelitian untuk perbaikan sistem pemidanaan.

Dengan demikian, wasmat hakim ke lapas bukan hanya sekedar pengawasan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keadilan, efektivitas sistem peradilan pidana, dan perlindungan hak-hak narapidana, menurut jurnal hukum.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dalam keterangannya menjelaskan, “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top