Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Diduga Jarang Ngantor, Kepala Kampung Panca Mulia Makan Gaji Buta
Rabu 25 Juni 2025, 18:21 WIB

Jetsiber.com – Tulang Bawang - Lampung | Kepala kampung sejatinya merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kampung, dengan tugas utama memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

Namun berbeda halnya dengan Asep Imanudin, Kepala Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, yang diduga jarang masuk kantor. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan administratif dari sang kepala kampung.

“Susah ketemu beliau. Kalau mau ngurus surat-surat, kadang harus cari ke rumah atau ditelepon berkali-kali dulu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/06/2025).

Isu ini berkembang luas di tengah masyarakat Kampung Panca Mulia. Banyak yang mempertanyakan kinerja Asep Imanudin, mengingat gaji kepala kampung berasal dari uang rakyat dan negara. Sudah sepatutnya jabatan tersebut dijalankan dengan tanggung jawab dan kedisiplinan tinggi.

Tim awak media pun mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Balai Kampung Panca Mulia. Namun sayangnya, yang bersangkutan kembali tidak berada di kantor.

Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa (kampung) dilarang melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak boleh meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun konsekuensi hukum bagi kepala kampung yang melanggar ketentuan tersebut adalah sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Mengacu pada regulasi tersebut, tim media meminta agar Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dan Camat Banjar Baru segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap Asep Imanudin apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

Sikap seperti ini tidak layak diteladani dan tidak pantas dimiliki oleh seorang pemimpin kampung.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Asep Imanudin belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
(N.R/Tim)




Editor : Redaksi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top