Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
  • Lapas Pekanbaru Melakukan Pemeriksaan Bahan Makanan Pastikan Gizi WBP Terpenuhi   ●   
  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
Pembunuh Marsal Harahap Adalah oknum TNI dan pemilik Cafe THM Ferrari
Jumat 25 Juni 2021, 08:11 WIB

Simalungun, Jetsiber.com- Kepala Kepolisian daerah Sumatera Utara IRJEN pol Panca Putera Simanjuntak menerangkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap salah satu wartawan Siantar - Simalungun MARSAL HARAHAP.

Dalam paparan nya Kapoldasu menerangkan bahwa kematian MARSAL diakibatkan dari tersangka A dan YFP dimana kedua pelaku bekerja atas perintah S, dimana salah satu dari 3 pelaku merupakan oknum TNI dan 2 tersangka lain nya merupakan pemilik cafe dan resto Ferrari.

Hasil penyelidikan dari 57 orang saksi di TKP sekitar tempat kerja dan tempat di duga terjadinya tempat kejadian perkara, 2 orang saksi dari sekitar rumah korban, dari tempat kerja Lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar Siantar hotel 15 orang, dari TKP 25 orang,dan dari cafe dan resto Ferrari sebanyak 5 orang.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 1 unit mobil korban Datsun GO nopol 1921 Parang,kuitansi dari Ferrari bar,sepatu,kemeja,ikat pinggang,soft gun hitam, 1 unit senpi pistol buatan pabrik Amerika, 6 butir peluru kaliber 9 mm, Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik cafe karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di cafe Ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir/hari dengan harga 250 ribu/butir.

Akibat dari pemberitaan koban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya itu, karena pemberitaan S meminta humasnya,YFP agar memberi pelajaran kepada korban dan harus dibedil (tembak).

"Pelaku yang melakukan dan menyuruh dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan dengan berencana,dengan ancaman hukuman seumur hidup", kata Kapoldasu Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, mengakhiri.
(Open)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top