Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Bupati Rohul Terima SK Penanganan Kawasan Kumuh 2025 Senilai Rp7,7 Miliar   ●   
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
Tim Pidsus Kejari Inhil Menetapkan 2 Tersangka Inisial Kabid PU E dan Direktur EAS Perkara Korupsi
Rabu 11 Juni 2025, 15:31 WIB
Photo: Tim Pidsus Kejari Inhil Menetapkan 2 Tersangka Inisial Kabid PU E dan Direktur EAS Perkara Korupsi

Jetsiber.com - INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang-Sanglar dengan pagu anggaran Rp15 Milyar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tahun anggaran 2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dimulai sejak hari ini, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Indragiri Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top