Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Tim Satgas PKH Melaksanakan Penertiban di Kawasan Hutan Konservasi TNTN Prov Riau
Rabu 11 Juni 2025, 07:07 WIB
Photo: Tim Satgas PKH Melaksanakan Penertiban di Kawasan Hutan Konservasi TNTN Prov Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan.


Satgas PKH melaksanakan penertiban di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare, Pada Selasa (10/06/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. 

Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Capaian ini tersebar diberbagai Provinsi sebagai berikut:

▪︎Kalimantan Tengah: 400.816,53 hektare

▪︎Riau: 331.838,67 hektare

▪︎Kalimantan Barat: 153.359,44 hektare

▪︎Sumatra Utara: 22.559,47 hektare

▪︎Kalimantan Timur: 26.185,84 hektare

▪︎Kalimantan Selatan: 30.516,21 hektare

▪︎Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare

▪︎Sumatra Barat: 3.897,44 hektare dan

▪︎Jambi: 14.836,59 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, sebagai berikut: 

▪︎Tahap 1: Duta Palma Group (23 Perusahaan) seluas 221.868 hektare

▪︎Tahap 2: 109 Perusahaan seluas 216.990,25 hektare 

▪︎Tahap 3: PT Torganda (putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare 
Verifikasi/BA Penguasaan: 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektare 

Untuk mengejar target 3 juta hektare, Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban 20 persen plasma kebun sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di TNTN.

"Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda," ujarnya.

"Diakhir Harli mengatakan, Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini," pungkas Harli Siregar.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top