Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Disdukcapil Kota Pekanbaru: Melalui Layanan Mobil AMAN Lakukan Jemput Bola Pada Masyarakat
Rabu 28 Mei 2025, 07:31 WIB
Photo: Aktivitas Pegawai Disdukcapil Kota Pekanbaru Layani Masyarakat di Halaman Masjid Baitul Yaqin Kec. Kulim

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui Layanan Mobil Administrasi Mudah, Amanah, Nyaman (Aman) akan melakukan jemput bola kepada warga di Kecamatan Kulim, dikutip dari Pekanbaru.go.id, Rabu (28/5/2025).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, Mobil Aman yang melayani sejumlah administrasi kependudukan ini akan mangkal di halaman Masjid Baitul Yaqin, Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim. Mobil ini hadir pada jam 08.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

"Hari Selasa besok, layanan Mobil Aman hadir di Masjid Baitul Yaqin, Jl. Palembang, Kel. Sialang Rampai, Kecamatan Kulim. Mulai jam 08.30 WIB sampai 12.30 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan, warga dapat mengakses sejumlah layanan melalui Mobil Aman, diantaranya untuk perekaman dan pencetakan e-KTP, cetak KIA, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan SKPWNI.

Syarat untuk mengakses layanan tersebut adalah dengan membawa resi pengurusan untuk mencetak e-KTP baru.

"Untuk cetak e-KTP lama karena hilang dan sebagainya bisa membawa surat keterangan hilang dari Kepolisian (asli) dan Photocopy KK. Cetak e-KTP rusak, syarat bawa KTP-el lama yg asli dan Photocopy KK," jelasnya.

Sementara itu, untuk mencetak KIA, Cetak PDF KK, SKPWNI, Akta Catatan Sipil (Kelahiran dan Kematian) juga harus membawa bawa resi pengurusan. Sementara, untuk perekaman e-KTP wajib membawa fotocopy KK.

"Dokumen kependudukan ini wajib diurus dan diambil oleh yang bersangkutan atau anggota dalam satu KK," pungkasnya.(*)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top