Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Organisasi DPP-G3S Lakukan Perubahan Susunan Struktur, Ketua Umum Diganti
Selasa 27 Mei 2025, 22:18 WIB
Photo: Ilustrasi Struktur Kepengurusan Organisasi

Jetsiber.com - PEKANBARU - Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) melakukan reorganisasi besar-besaran, termasuk pemberhentian Ketua Umum, yang diputuskan dalam rapat pengurus inti, pada Jumat (23/05/2025) lalu di Pekanbaru.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan mosi tidak percaya yang disepakati oleh seluruh jajaran DPP-G3S, dimana Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) G3S, Rinto Silaban, diberhentikan secara permanen melalui surat pemberhentian bernomor 31-DPP-G3S/SP/XX/2025.

Sekretaris Umum DPP-G3S, Jakop Sihombing, menegaskan bahwa perubahan ini dihasilkan dari aspirasi seluruh pengurus DPP-G3S, yang menginginkan pemimpin baru dengan visi dan misi yang sejalan untuk kemajuan organisasi.

"Kami melihat ada beberapa indikator, termasuk ketidakjelasan program dan tujuan DPP-G3S dalam memperbesar organisasi," ungkap Jakop Sihombing pada media ini, Selasa (27/5/2025).

Rapat yang menghasilkan keputusan ini menyoroti kurangnya keterbukaan dan transparansi dari kepemimpinan sebelumnya.

"Jakop menambahkan, Ketua sebelumnya dinilai belum mampu mengayomi dan melakukan pembinaan secara optimal kepada anggota dan pengurus lembaga. Dengan pertimbangan tersebut, seluruh pengurus sepakat melakukan pergantian ketua umum," ujar Jakob.

Bendahara DPP-G3S, Teringatman Harefa, juga menekankan pentingnya tindakan disipliner demi kemajuan organisasi. Ia menyatakan bahwa dengan adanya surat keputusan pemberhentian ini, DPP-G3S tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua sebelumnya setelah keputusan diberlakukan.

Saat ini, Jabatan Ketua Umum DPP-G3S kosong dan Titus Puba Jaya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum mulai 23 Mei 2025 hingga 90 hari kedepan.

"Surat pelantikan Plt Ketua Umum ini berlaku selama masa transisi hingga pemilihan Ketua baru," tutup Teringatman.

Dengan langkah ini, DPP-G3S berharap dapat melangkah maju menuju tujuan yang lebih jelas dan terarah demi kepentingan bersama.(*)
Sumber: JS




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top