Senin, 20 Juli 2026

Breaking News

  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
  • MPLS SMAN 1 Banjit Resmi Dibuka Usung Tema   ●   
  • PWRI Lampung Utara Audiensi Perdana dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah     ●   
  • Dua Anggota DPRD Riau Ribut saat Bahas Anggaran Berujung Baku Hantam, Golkar: Memalukan   ●   
  • MPLS SMK Negeri 1 Banjit Resmi Dibuka, Perkenalkan 5 Jurusan dan Tanamkan Rasa Tanggung Jawab serta Disiplin   ●   
Kanwil Riau Lakukan Pendampingan Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati Kuansing
Jumat 23 Mei 2025, 14:33 WIB
Photo: Dina Rusmailita, Kadiv P3H Kanwil Kemenkumham Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmailita menerima kunjungan dari RSUD Kuantan Singingi, kegiatan berlangsung di Ruang Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Dikutip dari riau kemenkum.go.id, Jumat (23/05/25).

Koordinasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum RSUD Kuantan Singingi beserta jajaran dan  JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Riau

Maksud dan tujuan  konsultasi ini untuk pendampingan dalam pembentukan rancangan peraturan bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dimana terdapat pegawai profesional, dan non profesional akan diperpanjang kontrak sebagai pegawai honorer dengan menggunakan anggaran BLUD.

Kunjungan ini membahas Permendagri No: 79 Tahun 2018 tentang BLUD bahwa Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil, dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya UU ASN No: 20 Tahun 2023 pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN

Untuk profesional tidak mengacu pada peraturan dimaksud. RSUD akan berkoordinasi dengan Menpan terkait non profesional dengan anggaran BLUD tersebut. Kegiatan berjalan dengan lancar.(*)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top