
Jetsiber.com | Rokan Hulu – Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian di wilayah Riau. Terbaru, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H, M.H berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (21/05/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di sekitar Km 41 Desa Sontang. Menanggapi informasi tersebut, IPTU Romi Yendri bersama tim Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di Pos Jaga Kebun Kelapa Sawit KUD PRIATAMA, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berinisial SL sedang duduk sambil menyandang tas selempang hitam. Saat digeledah, petugas menemukan satu tabung permen berisi delapan paket sabu siap edar, satu bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Realme, uang tunai Rp1.075.000, satu buah jarum, serta dua buah pipet yang digunakan sebagai alat sekop.
Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan pada jok sepeda motor milik SL, ditemukan pula satu buah bong rakitan dan satu mancis warna biru. Ketika diinterogasi di tempat, SL mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Penangkapan ini merupakan pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman,” tegas Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H, M.H.
Saat ini, SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Rohul/TS)
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Rokan Hulu |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

