Senin, 11 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Kapolsek Bonai Darussalam Tangkap Bandar Sabu di Km 41, Sita 8 Paket Siap Edar
Kamis 22 Mei 2025, 14:44 WIB
Photo : Barang Bukti Sabu seberat 2,74 Gram

 

Jetsiber.com | Rokan Hulu – Upaya memberantas peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian di wilayah Riau. Terbaru, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H, M.H berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram di wilayah Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (21/05/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di sekitar Km 41 Desa Sontang. Menanggapi informasi tersebut, IPTU Romi Yendri bersama tim Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di Pos Jaga Kebun Kelapa Sawit KUD PRIATAMA, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berinisial SL sedang duduk sambil menyandang tas selempang hitam. Saat digeledah, petugas menemukan satu tabung permen berisi delapan paket sabu siap edar, satu bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Realme, uang tunai Rp1.075.000, satu buah jarum, serta dua buah pipet yang digunakan sebagai alat sekop.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan pada jok sepeda motor milik SL, ditemukan pula satu buah bong rakitan dan satu mancis warna biru. Ketika diinterogasi di tempat, SL mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Penangkapan ini merupakan pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman,” tegas Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, S.H, M.H.

Saat ini, SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Rohul/TS)




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top