Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Bupati Rohul Terima SK Penanganan Kawasan Kumuh 2025 Senilai Rp7,7 Miliar   ●   
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
Kadisnaker Riau Tegaskan Penahanan Ijazah oleh PT Sanel Tour dan Travel Tidak Boleh Terulang
Jumat 16 Mei 2025, 07:13 WIB
Photo: Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh PT Sanel Tour dan Travel tidak boleh terjadi lagi. Pernyataan ini disampaikan setelah perusahaan tersebut mengembalikan tujuh ijazah milik mantan karyawannya di DPRD Riau, dikutip dari GoRiau.com, pada Jumat (16/5/2025).

"Saya minta ini terakhir kali mereka menahan ijazah karyawannya, jangan sampai terulang lagi," ujar Boby di DPRD Riau. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Riau yang telah memfasilitasi pengembalian ijazah tersebut, serta kepada manajemen PT Sanel Tour dan Travel dan pengacaranya. "Terima kasih, dengan komunikasi yang baik kita dapat menyelesaikan persoalan penahanan ijazah ini," tambahnya.

Namun, Boby tidak menjelaskan apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut, dengan alasan bahwa kasus penahanan ijazah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. "Kita tadi dalam tahap musyawarah mencari jalan terbaik, mudah-mudahan tidak ada persoalan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau menerima aduan bahwa sebanyak 42 ijazah ditahan oleh PT Sanel Tour dan Travel. Dari jumlah tersebut, tujuh telah dikembalikan. "Sisanya ini akan dikembalikan oleh PT Sanel Tour dan Travel dengan catatan ada bukti yang kuat hubungan kerja antara mantan karyawan dengan perusahaan, itu kata manajemen perusahaan," imbuh Boby.

Kasus ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada 23 April 2025, yang menemukan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut. Disnakertrans Riau telah memanggil 12 mantan karyawan untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari inspeksi tersebut.

Perusahaan PT Sanel Tour dan Travel sempat membantah melakukan penahanan ijazah, namun Disnakertrans Riau menyatakan memiliki bukti sebaliknya. Bahkan, sebanyak 50 mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau atas dugaan penggelapan ijazah.(*)





Editor : L.SIREGAR
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top