Foto: Kalapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Saat Memberikan Remisi Kepada WBP Jetsiber.com - PEKANBARU - Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang ditetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangka Hari Raya Waisak 2896 BE, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru bersukacita mendapatkan remisi, Senin (12/05/2025).
Bertempat di Aula Tertutup Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Kepala Lapas, Kasi Binadik, Plt Kasubsi Registrasi beserta jajaran dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan pemberian remisi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dilanjutkan kata sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah itu pemberian remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan lebih tekun.(*)
Sumber: Humas Lapperu Pekanbaru
| Editor | : | L.SIREGAR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




