
Jetsiber.com | Rokan Hulu – Konferensi Kabupaten (Konferkab) XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hulu resmi dibuka oleh Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM pada Senin (05/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hall Islamic Center Rohul ini mengusung tema “Guru Kompeten Majukan Pendidikan untuk Rokan Hulu Lebih Baik” dan “Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Guru”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Rohul H. Syofwan, S.Sos, Ketua PGRI Provinsi Riau, Ketua PGRI Rokan Hulu Drs. H. Yuni Syafrin, MM, Sekretaris PGRI H. Sudirman, S.Pd, MM, serta seluruh pengurus PGRI Kabupaten dan Kecamatan se-Rokan Hulu, kepala sekolah, dan para guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi terhadap peran penting PGRI dalam pembangunan sektor pendidikan di Rokan Hulu. Ia menekankan pentingnya peran guru dalam mencetak generasi cerdas dan berkualitas.
“Tantangan bagi kita adalah membimbing anak-anak kita agar cerdas dan berprestasi demi masa depan Rokan Hulu. Guru harus menjadi garda terdepan dalam membangun SDM yang unggul,” tegas Wabup.
Ia juga menyatakan bahwa PGRI merupakan wadah perjuangan guru sekaligus mitra strategis pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh seluruh kegiatan profesionalisme guru yang digagas oleh PGRI.
> “Pemerintah harus memberikan dukungan terhadap seluruh kegiatan profesi yang meningkatkan kualitas pendidik dan kesejahteraan guru di Rokan Hulu,” tambahnya.
Konferensi ini menjadi momen penting bagi seluruh insan pendidikan di Rohul, dengan agenda utama meliputi pengukuhan pengurus PGRI masa bakti 2025–2030, penyusunan program kerja strategis, serta peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum bagi guru.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas sesama pendidik dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
(Diskominfo Rohul/Re)
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Rokan Hulu |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

