Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri
Minggu 04 Mei 2025, 07:20 WIB
Phot: Sepakati Lahan Ahli Waris, Rudi Petani Jagung Tidak Terima Dikeroyok Saudara Sendiri

Jetsiber.com - SUMBAR - Rudi telah sepakati Lahan Ahli Waris atau istilah lahan Bergulir yang diserahkan seorang pamannya, Rudi bermaksud bertanam Jagung Pipil di lahan yang sudah dibelinya dari saudaranya sendiri yakni Anai, senilai Rp20 juta, akan tetapi tiba-tiba dikeroyok oleh saudaranya sendiri di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Anehnya kejadian yang terjadi pada 13 Maret 2025, Rudi dituduh yang mengeroyok, padahal fakta di lapangan sebenarnya di ladang itu yang terjadi adalah Rahmadani cs yang mengeroyok Rudi.

"Pengeroyok Rudi, selain ada nama Rahmadani, ada juga Anas, Tuti dan Raman yang merupakan Ayah dari Rahmadani. Peran Tuti adalah merekam video di ladang Jagung yang sudah direncanakannya untuk merekam dan menyebarkan berita yang diduga hoax ke media televisi," terang Rudi.

"Rudi mengatakan, Ini jelas tidak sesuai fakta. Kemudian pihak Rudi akan menempuh jalur hukum jika tidak diselesaikan dengan baik. Karena telah memutarkan balikkan fakta yang sebenarnya, bahwa Rudi yang telah dikeroyok oleh Rahmadani cs. Justru yang kena keroyok adalah Rudi. Ini merupakan sudah direncanakaan oleh Rahmadani cs," ujar Rudi.

Tim investigasi dan media menurut keterangan Tokoh Masyarakat Kinali Pasaman Barat, Sumbar, Suwirman Dt Bungsu didampingi kemenakannya Darlis dan Anai, yang berkelahi ini adalah saudara sendiri dan kemenakannya semua," ungkap Dt Suwirman, Sabtu (03/05/2025).

Lanjutnya lagi (Suwirman red), Kronologi yang sebenarnya menurut Tokoh Masyarakat Suwirman Dt Bungsu, Darlis, dan Anai bermula dari adanya kesepakatan ahli waris 5 (lima) orang bersaudara adik beradik pemilik tanah yakni:
1. Anai
2. Darlis
3. Anas
4. Sahar
5. Isal
Mereka bergeliran menanam di lahan seluas lebih kurang 1/2 hektare," jelas Suwirman.

"Lanjut Suwirman mengatakan, diantara lima bersaudara itu yakni Anai menyerahkan hak kelola tanah sekaligus menjual hak gilirannya menanam kepada Rudi yang juga kemenakan mereka sebesar Rp20 juta. Dengan melakukan Surat Pernyataan yang ditandatangi oleh 5 bersaudara tersebut," tutup Suwirman kepada wartawan.

"Rudi menerangkan, ketika giliran Saya mau menanam lahan bergulir telah kami sepakati, untuk ditanami benih Jagung, tiba-tiba muncul Anas di ladang itu membawa Rahmadani, Tuti, Raman yang merupakan Ayah Rahmadani marah-marah menyerang Saya dan mencekek leher saya dengan kayu tugal. Padahal Anas sudah tandatangan setuju, bahwa Saya akan bertani di lahan itu yang sudah saya beli dari Anai," ungkap Rudi.

"Lanjut Rudi, Tentu saja karena saya dikeroyok ramai-ramai, saya membela diri. Lagi pula hak saya mengelola lahan 1/2 ha tersebut dan saya akan tanami Jagung karena itu hak ahli waris laki-laki 5 (lima) bersaudara dan mereka setuju saya yang mengelolah," tegas Rudi.

"Tambah Rudi, tidak ada hak pembagian kaum wanita (Rahmadani) yang mengaku korban, dan mengaku mengontrak di lahan yang akan Saya tanam jagung itu. Lahan Bergulir pembagian hak wanita bersaudara ini sudah ada dibagi-bagi dibagian lain," ujarnya.

"Mengapa pula mengambil hak orang lain. Hak laki-laki," cetusnya.

"Rahmadani ini telah melanggar aturan adat dan aturan hukum negara yang sudah disepakati ahli waris," bantah Rudi atas berita yang terlanjur salah itu disiarkan ke media televisi," tutup Rudi ketika wawancara dihari yang sama.

Atas pengeroyokan dan diduga berita hoax di media televisi, pihak Rudi melalui isterinya Desi Ratna Santi melaporkan balik Rahmadani cs ke Polsek Kinali pada 8 April 2025. Kemudian melayangkan surat kepada Kepolisian Sektor Kinali yang berbunyi:

"Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini, menerangkan:

▪︎Nama: Desi Ratna Santi
▪︎TTL: Kampung Sabuik (Kinali)/02 Mei 1999
▪︎Umur: 25 Tahun
▪︎Agama: Islam
▪︎Pekerjaan: Ibu Rumah tangga
▪︎Alamat: Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar
▪︎No Hp: 0821705743xx.

Dengan ini saya mengadukan kepada pihak Kepolisian Sektor Kinali bahwasanya telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) terhadap Kontrak Tanah yang terjadi pada 13 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar yang dilakukan oleh sdr panggilan Anai.

Kejadian berawal ketika saya ingin mengontrak tanah yang dikuasai oleh sdr Anai dengan perjanjian saya akan menguasai lahan perkebunan Jagung dengan uang kontrak kebun sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh sdr Anai, namun setelah dilakukan surat pernyatan tanggal 14 Desember 2024, dan ketika saya hendak menguasai lahan dengan menanam Jagung, kebun tersebut tidak bisa saya kuasai hingga saat sekarang ini.

Atas kejadian tersebut, saya merasa dirugikan dan meminta kepada KA untuk perkara yang saya laporkan agar diproses menurut hukum yang berlaku di Negara RI. Saya yang mengadu Desi Ratna Santi.

Surat Pernyataan:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

▪︎Nama: Anai

▪︎TTL: Kampung Sabuik, 02-06-1988

▪︎Nomor NIK: 1308130206880003

▪︎Pekerjaan: Wiraswasta

▪︎Alamat: Kampung Sabuik Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balui Kecamatan Kinalı Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya disebut Pihak Pertama

Dengan ini menyatakan sesungguhnya sebagai berikut:

1.Bahwa kami memang benar-benar mempunyai sebidang tanah persawahan yang terletak di Kampung Sabuik Jorong Tanjung Medan. Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan luas 1/2 ha (lebih kurang setengah hektare) Dengan batas-batasnya sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Batang Kularian
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Madan dan Tanah Tuti
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan -Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Akaik.

2.Bahwa tanah tersebut adalah hak milik kami 5 (lima) orang kakak beradik atas nama Anai, Darlis, Anas, Sahar dan Isal tanpa ada sangkut pautnya dengan hak milik orang lain.

3.Bahwa tanah tersebut bukan dalam sengketa dan bukan pula dalam Jamin atau boroh Kredit Bank.

4.Terhadap tanah tersebut sebagaimana diatas masing-masing kami mempunyai hak untuk mengelola atau menanami tanaman muda secara bergiliran, setiap masing-masing berhak satu kali tanam (satu kali jadi) dan begitu seterusnya.

5.Bahwa saya atas persetujuan kakak beradik diatas telah menerima Uang dengan Jumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sebagai konpensasi untuk giliran saya atas tanah tersebut dari:

▪︎Nama Desi Ratna Santi
▪︎TTL: DR Sabut, 02-05-1999
▪︎NIK: 1312054205990003
▪︎Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
▪︎Alamat: Durian Sabuik Jorong Tanjung Medan, Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

6.Bahwa setiap giliran saya terhadap tanah tersebut saya berikan kepada Pihak Kedua untuk selama-lamanya dan secara turun-temurun menjadi hak Pihak Kedua.

7.Bahwa saya tidak berhak lagi atas giliran terhadap tanah tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya jika terdapat persengketaan atas tanah tersebut dikemudian hari selanjutnya saya bersedia untuk mengembalikan uang yang telah saya terima dari Pihak Kedua dengan jumlah yang sama.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Durian Sabuik, 14 Desember 2024 Yang Menyatakan Pihak Pertama Anai, Pihak Kedua Desi Ratna Santi, disetujui Ahli Waris Darlis, Anas, Sahar, Isal, disaksikan oleh Sawer.(tim Rahman).




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top