Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Kanwil Riau Ikuti Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia Secara Virtual
Kamis 01 Mei 2025, 08:19 WIB
Photo: Kanwil Riau Ikuti Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia Secara Virtual

Jetsiber.com - PEKANBARU - Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, maka dilakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor: 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, yang dikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (30/4/2025).

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, mendorong kemandirian pangan dan ekonomi desa, menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi berbasis desa dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Disebutkan juga bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki anggota minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.

Dalam Sosialisasi tersebut Peserta yang hadir dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan sosialisasi ini menjelaskan secara rinci tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berkaitan erat dengan notaris, oleh karena itu ditekankan peran strategis notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih).

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.
 
Melalui kopersai rasa kebersamaan, persamaan dan tolong-menolong dapat ditumbuhkan. Jiwa koperasi adalah menolong diri sendiri secara bersama-sama.

Dasar sukarelaan untuk mencapai kepentingan bersama, serta menumbuhkan kesetiakawanan untuk mengangkat derajat bersama sangat penting. Kutipan (Moh. Hatta).




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top