Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Perjudian GELPER Marak Beroperasi, DPP-SPKN Minta Kapolda Riau Segera Tindak Tegas
Kamis 24 April 2025, 14:59 WIB
Photo: Frans Sibarani Sekretaris Umum DPP-SPKN

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani yang merupakan Sekretaris Umum, kerap tampil dan sangat aktif dalam menyoroti kegiatan pemerintah dalam penggunaan anggaran Negara APBN dan APBD serta tidak luput dari menyoroti BBM, CPO serta Galian C ilegal.


Kini Frans Sibarani kembali menyoroti kegiatan Gelanggang Permainan Judi (GELPER) yang informasinya telah kembali beroperasi di Provinsi Riau  terkhusus di Kota Pekanbaru sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

"Dalam jumpa pers bersama awak media, Frans Sibarani sampaikan dalam beberapa bulan terakhir ini, judi GELPER sudah ditutup, namun dari hasil informasi dan penelurusan dibeberapa titik telah ditemukan kembali dikatakan bahwa sejumlah titik judi GELPER sudah kembali beroperasi sejak beberapa hari ini," sebut Frans Sibarani.

"Dikatanya Frans Sibarani, kondisi ini tentu akan berdampak buruk ditengah masyarakat sementara ekonomi yang semakin sulit serta ancaman serius terhadap moralitas dan ketertiban di Kota Pekanbaru, untuk mengatasi ini Frans Sibarani meminta kepada kepala kepolisian Republik Indonesia melalui  Kapolda Riau untuk dapat menutup judi GELPER yang ada di Provinsi Riau seperti, Kota Pekanbaru termasuk  Dumai, Kabupaten Rohul, Kabupaten Rohil, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPP-SPKN Frans Sibarani kepada media ini, Kamis (24/04/2025).

Frans Sibarani menegaskan, bahwasanya masyarakat Kota Pekanbaru yang merupakan warga agamis yang menginginkan kenyamanan dan bersih dari perjudian, untuk itulah kami datang dan hadir untuk mendesak kepada Kapolri Republik Indonesia, melalui Gubernur Riau, Kapolda Riau, DPRD Provinsi Riau, Kapolresta Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru karena ini ancaman serius ditengah masyarakat untuk segera dapat menutup yang namanya judi GELPER diseluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau," tegasnya.

"Tambah Frans Sibarani mengatakan, judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5, tanggal 1 April 1981.

"Hal ini disampaikan Sekretaris DPP-SPKN agar Pemerintah Provinsi Riau untuk serius mengatasi keberadaan judi Gelper yang ada di Provinsi Riau, dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang didalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan," ujar nya.

"Lagi kata Frans Sibarani, Disini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (Pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (Pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP," tetang nya.

Dengan hal ini Frans Sibarani beserta tim DPP-SPKN akan mempersiapkan surat secara resmi kepada Kapolda Riau dan Kapolres Pekanbaru agar kegiatan judi GELPER ini segera ditutup," pungkas nya.(*)
Sumber: DPP-SPKN




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top