Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Kejaksaan Negeri Bengkalis Kembali Melaksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Agus Nugroho di Medan
Minggu 13 April 2025, 07:50 WIB

Jetsiber.com - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Nugroho, General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa, dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB,

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan penangkapan terhadap Terpidana Agus Nugroho di Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah penangkapan, Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis membawa Terpidana Agus Nugroho ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau menggunakan transportasi pesawat. Pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Agus Nugroho.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 17 Oktober 2023, Terpidana Agus Nugroho telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo, SH melalui Kasi Intel Risky Pradana Romli, SH,.MH, Mengatakan perkara ini bermula dari kejadian pada tanggal 3 Oktober 2020, dimana 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan, menyebabkan air limbah mengalir ke lahan masyarakat dan anak sungai. Terpidana Agus Nugroho dan Terpidana Erick Kurniawan tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut, sehingga kejadian serupa terjadi lagi pada tanggal 2 Pebruari 2021," ucap Kastel Resky Pradana Romli

Menurut Kasi Intel Risky Pradana Romli, SH,.MH, Dengan telah dieksekusinya 2 (dua) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana "dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin" PT. Sawit Inti Prima Perkasa ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top