Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Pemeriksaan Saksi
Kejagung RI Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT. Pertamina
Jumat 11 April 2025, 06:55 WIB
Photo: Febryansah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI

Jetsiber.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023, Pada Kamis (10/04/2025).


Adapun 7 (Tujuh) orang saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung berinisial:

1. MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
2. RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
3. PJ selaku Manager Trading Support PT. Pertamina Patra Niaga.
4. RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT. Pertamina Patra Niaga.
5. EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT. Pertamina Patra Niaga.
6. IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT. Pertamina Patra Niaga.
7. AB selaku VP Crude dan Product Trading dan Commercial ISC PT. Pertamina (Persero).

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(*)
Sumber: Kapuspenkum




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top