Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Belum Tersentuh, PETIR Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT. APSL dan PT. Berkat Satu
Jumat 21 Maret 2025, 12:19 WIB
Photo: Belum Tersentuh, PETIR Desak Satgas PKH Sita Kebun Sawit PT. APSL dan PT. Berkat Satu

Jetsiber.com - PEKANBARU - Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) Mencurigai Sikap Satgas Penertiban Kawasan Hutan Terhadap terhadap Perusahaan perkebunan sawit PT. Andika Permata Sawit Lestari (PT. APSL) dan PT. Berkat Satu yang berada di dalam Kawasan hutan.

Hal ini disampaikan Jackson Sihombing Selaku Ketua Umum PETIR, pihaknya sudah lama menyampaikan laporan dugaan Kerugian Negara oleh perkebunan sawit PT. APSL dan PT. berkat satu ke Jampidsus.

"Laporan dugaan Kerugian Negara atas kebun sawit dalam kawasan hutan oleh PT. APSL dan PT. Berkat Satu sudah kami sampaikan ke jampidsus sejak tanggal 6 Oktober tahun 2024. Kayaknya Satgas PKH luput menindak perusahaan tersebut," ujarnya

Jackson mencurigai Satgas PKH yang sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap dua Perkebunan sawit tersebut, padahal kerugian Negara yang terjadi di objek hukum sangat besar.

"Kami Curiga, kenapa Satgas PKH belum menindaklanjuti laporan kami untuk dua kebun sawit terbesar ini, apakah mereka sudah "berteman"?, untuk kebun sawit PT. APSL Ratusan Miliar kerugian negara".

Jackson menguraikan, bahwa perkebunan sawit PT. APSL ada beberapa lokasi, yaitu lokasi satu berada di desa putat Siarang arang dengan luas kebun sawit 5.346,42 Hektare di kabupaten Rokan hilir dan lokasi dua berada di Desa Bonai, Desa Kasang Padang kabupaten Rokan Hulu dengan luas kebun sawit 3.918 hektare.

Jackson menambahkan, Dalam SK 903/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 Tentang Peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam Rangka penataan kawasan hutan untuk Kebun sawit PT. APSL sudah dicabut dan dibatalkan.

"PT. APSL seluruh permohonan areal indikatif untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sudah dihapus karena Kebanyakan berada di Hutan Produksi Tetap, maka sudah selayaknya Satgas PKH segera tindak itu perusahaan".

Kemudian, untuk perusahaan kebun sawit PT. Berkat Satu berada di Desa Pauh, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu seluas 2.145,1 Hektare juga juga masuk dalam kawasan hutan.

"Areal kebun sawit PT. Berkat satu di dalam kawasan HPK seluas 491 hektare, kemudian di kawasan hutan produksi tetap seluas 842,6 hektare. Ini juga belum ada ditindaklanjuti oleh Satgas PKH".

Jackson Berharap, Laporan dugaan kerugian Negara perkebunan sawit dalam kawasan yang sudah dilaporkan pihaknya agar segera ditindaklanjuti.

"Beberapa minggu yang lalu pihak Satgas PKH hubungi saya terkait laporan PT. APSL dan PT. Berkat satu, tapi sampai sekarang senyap aja. Kami berharap, keseriusan Pihak Satgas PKH untuk melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.(*)

Sumber: Jackson Sihombing/Ketua Umum DPN-PETIR




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top