
Jetsiber.com - SIAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Sosialisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Siak Sri Indrapaura, Pada Selasa (11/03 2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Siak, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, Camat se-Kabupaten Siak, Penghulu/Lurah se-Kabupaten Siak, serta para Penyuluh Hukum Kanwil Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Siak, drh. Hj. Susilawati, MM., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Siak telah aktif dalam ajang PJA sejak tahun 2023.
Pada tahun tersebut, tiga penghulu berhasil mewakili Kabupaten Siak dalam ajang nasional, yakni Penghulu Kampung Tuah Indrapura, Penghulu Kampung Rantau Bertuah, dan Penghulu Kampung Benteng Hulu.
Namun, pada tahun 2024, hanya satu perwakilan yang lolos, yaitu Penghulu Kampung Meredan Barat. Oleh karena itu, ia mendorong lebih banyak penghulu dan lurah untuk berpartisipasi dalam PJA 2025 agar mendapatkan pelatihan serta meraih prestasi di tingkat nasional.
Kakanwil Kemenkum Riau yang dalam hal ini diwakili Kadiv P3H, Dina Rasmalita dalam sambutannya menyampaikan berbagai program pembudayaan dan bantuan hukum di wilayah, diantaranya desa/kelurahan sadar hukum, pelatihan paralegal serentak, Peacemaker Justice Award, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Kadiv P3H, Dina Rasmalita juga mengapresiasi Kabupaten Siak yang selalu aktif mengikuti program Kemenkum dan saat ini telah memiliki 15 desa/kelurahan binaan, dengan lima di antaranya telah mengikuti pelatihan paralegal serentak. Diharapkan para penghulu dan lurah dapat berpartisipasi dalam ajang PJA 2025 serta mendirikan Posbankum di wilayahnya.
Sementara itu Kepala Desa Tuah Indrapura, Sodikin, dalam testimoni nya menekankan bahwa Peacemaker Justice Award bertujuan untuk mendidik para penghulu agar dapat membantu Mahkamah Agung dalam menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan.
Ia juga menilai bahwa ajang ini merupakan wadah yang baik untuk memperluas jaringan antar kepala desa di seluruh Indonesia serta memberikan banyak pembekalan dalam penyelesaian sengketa.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa kesepakatan atau perdamaian yang dibuat dalam proses mediasi dapat diajukan ke pengadilan untuk dijadikan akta van dading, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan peran sebagai juru damai di tengah masyarakat.(*)
Editor | : | L.SIREGAR |
Kategori | : | Siak |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

