
Jetsiber.com | Pekanbaru – Puluhan Perusahaan kontraktor yang bekerja di bawah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga terlibat dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya Solar, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Duri.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran penggunaan Solar Subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mengoperasikan puluhan ribu kendaraan berat dan ringan yang diduga menggunakan Solar Subsidi untuk keperluan operasional proyek.
Solar Subsidi merupakan BBM yang diatur pemerintah untuk mendukung sektor-sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, dan transportasi umum. Penggunaannya untuk keperluan di luar sektor tersebut, seperti untuk operasional alat berat atau kendaraan perusahaan, dianggap sebagai pelanggaran dan dapat merugikan negara.
Anggota DPRD Provinsi Riau Misliadi menyebutkan Perusahaan-perusahaan kontraktor PHR tersebut diduga membeli Solar Subsidi di SPBU untuk keperluan operasional proyek mereka. Hal ini terindikasi dari pola pembelian BBM yang tidak wajar dan penyaluran BBM subsidi secara tidak tepat.
“Kami menduga praktik ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Solar Subsidi yang seharusnya dijual dengan harga lebih murah untuk mendukung sektor prioritas, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” ujarnya kepada awak Media, Selasa (11/3/2025).
Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai PKB itu, mendesak agar dilakukan pemantauan dan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa BBM subsidi digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dikatakan Misliadi, Solar Subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan Solar Subsidi di luar sektor tersebut, seperti untuk operasional alat berat atau kendaraan perusahaan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM subsidi untuk memastikan bahwa BBM tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi oleh kontraktor PHR menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Dugaan pembelian Solar Subsidi oleh kontraktor PHR di SPBU, ditambahkan Misliadi merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi negara dan merusak tatanan sistem penyaluran BBM subsidi yang telah diatur oleh pemerintah.
"Kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa BBM subsidi digunakan sesuai dengan peruntukannya," terang Anggota DPRD Provinsi Riau dari dapil Bengkalis, Dumai dan Meranti.
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

