Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
Sengketa Lahan Kab. Kampar
Warga Desa Pantai Raja dan Desa Bangun Sari Kab. Kampar Hadang Alat Berat Milik Hanafi
Senin 10 Maret 2025, 12:50 WIB
Photo: Alat Berat Excavator Diduga Milik Hanafi Cs Dihadang Warga Pantai Raja dan Desa Bangun Sari Kab. Kampar

Jetsiber.com - KAMPAR - Ratusan warga dari 2 (dua) Desa Bangun Sari dan Pantai Raja yang terdiri dari kelompok tani, melakukan penahanan alat berat jenis Excavator, diduga Alat Berat tersebut berkerja atas perintah Hanafi Cs. sekira Pukul 10.00 WIB, Pada Minggu (9/03/2025).
 
Ratusan masyarakat yang terdiri dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, datang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor, terlihat kompak mendatangi alat berat yang sedang membuat jalan dengan menumbangkan Pohon Kelapa Sawit milik petani, tetapi sempat dihadang oleh beberapa orang yang diduga dari Ormas Grip Jaya, dari kelompok Hanafi Cs.
 
Dari pantuan awak media, situasi di lapangan terlihat kedua pihak beradu argumen dan memanas namun situasi cepat mereda dan kondusif, setelah keinginan warga dipenuhi yakni alat berat keluar dan ditahan oleh warga.
 
Selanjutnya merasa kalah jumlah akhirnya penjaga dan Operator alat berat tersebut, memberikan izin alat tersebut dikeluarkan dan untuk sementara waktu, ditahan di Kantor Desa Pantai Raja. Untuk menunggu pihak-pihak terkait bermusyawarah mencari solusi.

Kemudian apabila selama dalam 3 hari pemilik ataupun kelompok Hanafi, tidak hadir maka alat berat Excavator  akan diantarkan ke Polda Riau oleh ratusan masyarakat dari dua desa. Sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Desa Pantai Raja antara kades, LPM dan juga ratusan masyarakat petani, yang disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Raja Kab. Kampar, Ashari Antoni.
 
Kanit Reskrim Polsek Pantai Raja Ashari Antoni, ia mengaku baru mengetahui bahwa ada kejadian tersebut, karena tidak adanya laporan namun, Ia sampaikan terkait permasalahan ini kiranya jangan sampai melanggar hukum.
 
“Saya tidak tahu ada kegiatan ini karena tidak ada laporan namun saya meminta jangan ada yang melanggar hukum,” tegasnya.
 
Kedatangan massa dari Kelompok Tani dari 2 (dua) Desa, dipicu adanya Keputusan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Nomor. 11490 Tahun 2024. Keputusan Menteri Persetujuan Pengelolahaan Hutan Kemasyarakatan. untuk Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, kelompok Hanafi Cs, lahan seluas 1.269 Haktare.  
 
"Seperti yang disampaikan Kepala Desa Pantai Raja, Kahirud Zaman. Bahwa kericuhan ini berawal keluarnya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan ke kelompok Tani Hanafi, tapi lahan tersebut sudah puluhan tahun masyarakat yang berkebun disana, kok sekarang mereka klaim itu lahan mereka, kapan mereka tanam Sawit dan mana kelompok taninya,” terang  Kades Pantai Raja.
 
Senada dengan kades Pantai Raja salah satu warga mengaku bahwa sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, tentu kami tidak akan merelakan jika direbut Hanafi, kami akan pertahankan serta merasa senang alat berat sudah dikeluarkan.
 
“Alhamdulillah, alat berat Excavator yang sudah seminggu lebih di lahan kami, berhasil dikeluarkan," kata salah seorang warga.
 
Situasi aman serta kondusif bahkan Operator dari alat berat, mengakui tidak mengetahui itu lahan milik masyarakat dan tidak bersedia untuk kembali bekerja disana.
 
“Jujur saya tidak tahu lahan itu milik masyarakat, saya terkejut tapi saya perlakukan dengan baik tidak apa-apakan, saya dikasih makan dan minum, bahkan saya dikasih uang Rp. 400.000,” terang Operator yang saat ini dibawa ke Polsek Pantai Raja, untuk diambil keteranganya.
 
Bahkan Operator alat berat ini pada saat membuat jalan telah menumbangkan pohon sawit sebanyak belasan batang milik warga.
 
Harapan masyarakat kedepanya untuk segera dicarikan solusinya karena kami duga SK milik Hanifi ini, Kelompok Tani miliknya fiktif.
 
Sampai berita ini diterbitkan. Tim awak media belum ada jawaban konfirmasi dari Hanafi dan Kepala Desa Bangun Sari. Harmonis dan Camat Sungai Pagar.
 
Tentunya pihak-pihak terkait segera mencarikan solusinya agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar masyarakat.(Rls)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top