
Jetsiber.com | Simalungun – Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru/Bere (PPTSB) Cabang 8 Tanah Jawa akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan Bantuan Sosial (Bansos) yang dialami oleh seorang warga Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bernama Veronika Sinaga.
Veronika Sinaga merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Namun, bantuan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh seorang kepala dusun (Kadus) berinisial MOP.
Kakak kandung Veronika, Friska Sinaga, mengungkapkan kepada awak media pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB bahwa ia mencurigai adanya kejanggalan dalam penyaluran bansos adiknya.
“Saya merasa ada yang janggal karena setiap kali adik saya meminta kartu ATM bantuannya, selalu dikatakan saldo kosong atau bantuannya sudah dihentikan. Tapi anehnya, kadus itu tetap meminta ATM tersebut,” ujar Friska.
Kecurigaan semakin kuat setelah Friska mengecek langsung ke Bank Mandiri pada 14 Maret 2025 dan mendapati saldo bantuan sebesar Rp600 ribu masih tersedia. Uang tersebut kemudian ditariknya, sehingga ia semakin yakin ada yang tidak beres dalam penyaluran bansos tersebut.
Merasa dirugikan, Friska kemudian mengadu kepada Bosar Doni Sinaga, yang dianggap sebagai sosok ayah sekaligus penasehat PPTSB Cabang 8 Tanah Jawa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Balimbingan, Jawaris Gultom, mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan melalui pertemuan antara kedua belah pihak.
“Siang, Lae. Sudah saya selesaikan, Laeku. Kedua belah pihak sudah kita pertemukan, dan ada miskomunikasi antara kadus dan penerima bantuan. Horas,” balasnya singkat.
Sementara itu, penasehat PPTSB Cabang 8 Tanah Jawa, Bosar Doni Sinaga, menegaskan bahwa jika dugaan penggelapan ini terbukti benar, maka pihaknya akan meminta kadus tersebut mengembalikan uang bansos yang telah disalahgunakan.
“Jika benar ini terjadi, sungguh sangat keji dan kejam. Oknum kadus itu telah mengambil hak orang miskin, terlebih lagi penerima bansos ini menderita penyakit menahun. Jika terbukti bersalah, kami akan meminta oknum tersebut mengembalikan uang yang telah dimakannya. Jika tidak, kami akan melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegas Bosar Doni Sinaga.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, oknum kadus MOP belum dapat dikonfirmasi.
(Sib)
Editor | : | Redaksi |
Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

