Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Perangkap di Pohon Kelengkeng
Senin 24 Februari 2025, 20:39 WIB
Photo : Seorang Anak Tewas Tersengat Listrik Perangkap di Pohon Kelengkeng

Jetsiber.com - ROHUL - Peristiwa tragis terjadi di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang anak perempuan, Hafiza Rahmi Saragih (13), ditemukan meninggal dunia setelah tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng.

Polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap pemilik perangkap, inisial SL (54), Senin (24/02/2025).

Peristiwa nahas ini bermula saat ayah korban, Ali Aman Saragih sedang bekerja di ladang. Ia menerima kabar bahwa putrinya sakit dan harus segera pulang. Setibanya di rumah, ia mendapati Hafiza telah meninggal dunia. Sang kakak, Wendy Saragih, mengungkapkan bahwa adiknya tersengat listrik dari perangkap yang dipasang di pohon kelengkeng milik SL.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., yang menerima laporan, langsung menugaskan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil investigasi menemukan bahwa tersangka sengaja memasang perangkap listrik yang berbahaya. Pelaku segera diamankan bersama barang bukti berupa satu gulung kabel telepon, satu kabel listrik, dan satu cok kosong, Ujar Kapolsek Tambusai.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Kesaksian mereka menguatkan dugaan bahwa kelalaian tersangka menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Penyidik telah mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambusai menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan perangkap listrik guna menjaga kebun atau tanaman. Penggunaan perangkat berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Kepolisian akan bertindak tegas dalam menegakkan hukum untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang, tegas Kapolsek Tambusai.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan memastikan lingkungan tetap aman bagi semua orang.(**)
Sumber: Humas Polres Rohul




Editor : Redaksi
Kategori : Rokan Hulu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top