Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Peran Litmas Menuju Alternatif Pemidanaan KUHP 2023
Kamis 13 Februari 2025, 21:16 WIB
Photo: Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Peran Litmas Menuju Alternatif Pemidanaan KUHP 2023

Jetsiber.com - PEKANBARU - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terdiri dari pejabat struktural dan staf administrasi kantor mengikuti kegiatan webinar bertema: “Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023” yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Pada Kamis (13/02/2025) siang.

Mengawali webinar, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartiko memberikan penjelasan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) melalui instrumen Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) di dalam implementasi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang ingin didorong oleh KUHP 2023.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat sentral untuk membantu proses Penegakan Hukum dalam upaya menggali informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk kepentingan pemidanaan.

Sekretaris Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Dr. Gun Gun Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan webinar ini memberikan pemahaman tambahan kepada kita dalam rangka menjalankan hukuman pidana alternatif sesuai dengan KUHP yang baru.

Salah satu perubahan yang sangat signifikan yakni Litmas menjadi sangat penting tidak hanya membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelidiki sebuah perkara tapi juga memberikan rekomendasi sehingga dapat mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan.

Oleh sebab itu beberapa point penting yang harus diperhatikan antara lain Pelaksanaan KUHP yang baru memerlukan sinergitas dengan berbagai pihak.

Diskusi diskusi bersama harus selalu ditingkatkan untuk membangun kesepahaman dalam rangka mempersiap pidana sosial mengingat pelaku pidana tidak semuanya harus masuk ke dalam Lapas tentunya dengan penanganan yang mengedepankan prinsip transpransi dan akuntabel.

“Kepada seluruh PK agar terus meningkatan performanya dalam melaksanakan tugas, rekomendasi yang diberikan harus akurat sehingga dapat memudahlan APH dalam menerapakan Restoratif Justice sistem.

Penerapan diversi yang dilakukan oleh PK Bapas sebagai pertimbangan pidana alternatif telah menyelesaikan sebagian persoalan khususnya persoalan anak,” ungkap Gun-Gun.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top