Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Reskrim Tambusai dan Intel Kodim 0313/KPR Berhasil Ringkus Pengguna Narkotika
Rabu 12 Februari 2025, 13:15 WIB
Photo: Reskrim Tambusai dan Intel Kodim 0313/KPR Berhasil Ringkus Pengguna Narkotika

Jetsiber.com - TAMBUSAI - Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Unit Intel Dim 0313/KPR, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (11/02/2025).

Dari penggerebekan ini, sembilan orang diamankan dan seorang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima Unit Intel Dim 0313/KPR, Pada Selasa 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Batang Kumu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel Dim 0313/KPR segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Tambusai.

Tak lama setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai. Dengan sigap, Kapolsek memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan dari Unit Intel Dim 0313/KPR dan Unit Reskrim Polsek Tambusai pun bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.20 WIB, tim tiba disebuah kebun sawit milik warga di Dusun Sungai Kuning. Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sembilan orang di lokasi yang diduga sedang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka yang diamankan adalah, RA, RU, MFR, AA, SU, RH, HE, AS dan SE.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:

▪︎ 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, uang tunai Rp589.000
▪︎ 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi plastik bening kecil kosong
▪︎ 8 (delapan) buah bong dari botol aqua dan Lasegar beserta pipet bengkok
▪︎ 7 (tujuh) mancis
▪︎ 3 (tuga) unit handphone (2 hp oppo dan 1 hp Realme)
▪︎ 2 (dua) tas pinggang
▪︎ 3 (tuga) kaca pirex dan 8 (delapan) unit sepeda motor.

Kesembilan orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA (30 Tahun) warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RA diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Sementara itu, delapan orang lainnya yang turut diamankan di lokasi kejadian berstatus sebagai saksi. Mereka akan menjalani Asesmen Medis untuk mengetahui apakah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau hanya sebagai pengguna.

Dengan barang bukti sabu seberat 41,88 Gram, Rahmat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini membuktikan bahwa kami serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.(**)

Sumber: Humas Polres Rohul




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top