Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Asas Dominus Litis Dalam Rancangan KUHAP Dimensi Hukum Administrasi Negara
Rabu 12 Februari 2025, 09:20 WIB
Photo: Zulwisman, Dosen HTN/HAN FH Universitas Riau (UNRI)

Jetsiber.com - PEKANBARU - Zulwisman yang merupakan salah satu Dosen HTN/HAN FH Universitas Riau (UNRI) menyebutkan, Sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," sebutnya kepada Media ini, Rabu (12/02/2025).

"Lagi kata Zulwisman, Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN)," terangnya.

Tambah Zulwiman mengatakan, Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional," terang Zulwisman.

Disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, dihentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, Pelaku/tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan.

"Zulwisman menharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice Sistem (CJS) tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan," pintanya.

Diakhir Zulwisman menerangkan, Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/independesi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan," pungkasnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top