Kamis, 7 Agustus 2025

Breaking News

  • Bupati Rohul Terima SK Penanganan Kawasan Kumuh 2025 Senilai Rp7,7 Miliar   ●   
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Semester II   ●   
  • Peduli Kasih, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Baksos di 2 Panti Asuhan   ●   
  • DPP-SPKN Taja TalkShow Tentang Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Menghadapi Potensi Kerusakan Hutan   ●   
  • Panen Raya Jagung Prajurit TNI-AD Bersama Pemda OKU di Lahan Puslatpur Kodiklatad   ●   
MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton-Poti Resmi Pemenang Pilkada 2024 di Rohul
Selasa 04 Februari 2025, 22:11 WIB
Photo: MK Tolak Gugatan Kelmi Amri-Asparaini, Anton-Poti Resmi Pemenang Pilkada 2024 di Rohul

Jetsiber.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton ST, MM-Syafaruddin Poti, SH., MM. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 20.11 WIB, Pada Selasa (4/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.

Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Disisi lain, pendukung pasangan Anton-Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti, dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top