Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Kapolres Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS Resmikan Pondok Pesantren Imam Saleh   ●   
  • Lapas Pasir Pangarayan Kelas IIB Ikuti Upacara Hari Jadi Provinsi Riau ke-68   ●   
  • Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Olahraga Senam Bersama   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Jurnalis di Riau Desak Polda Riau Tetapkan Hondro Sebagai Tersangka   ●   
  • Kadispora Pekanbaru: Percaya Diri Jadi Kunci Anak Muda Riau Hadapi Tantangan Global   ●   
JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Kekerasan di Kab. Rokan Hilir
Kamis 23 Januari 2025, 16:14 WIB
Photo: Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH, didampingi Aspidum dan Jajaran ajukan penghentian penuntutan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH, didampingi Aspidum dan Jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara An.Tsk Rustam Arga dan Tsk. Samsul Bahri kepada JAM-Pidum melalui Dir C Johny Manurung, SH., MH secara daring dari Kejari Rohil, Kamis (23/01/2025).

Adapun kasus posisi atas 2 perkara ini, yakni:

1. An.Tsk Rustam Arga Alias Katam bermula Pada Jum’at 7 Juni 2024, di Jalan Arjuna, Rokan Hilir, Anak Korban Akbar Riyanto bermain Bantal dengan teman-temannya hingga tanpa sengaja mengenai Desta, yang kemudian menangis dan mengadu kepada ayahnya, Tsk. Tsk mendatangi Akbar, menariknya kedekat Mobil dan menampar Pipinya.

Setelah memasukkan Akbar kedalam Mobil, Tsk kembali menamparnya dalam perjalanan ke Rumah. Di Rumah, Tsk memaksa Akbar meminta maaf kepada Desta, lalu menamparnya lagi hingga Bibirnya terluka.

Atas perbuatannya, Tsk disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

2. An. Tsk Samsul Bahri Alias Samsul Pada Senin, 11 November 2024, Pukul 13.00 WIB, Saksi Noni mengantarkan Makanan untuk Tsk yang sedang bekerja di Kebun Sawit.

Setelah itu, Noni kembali menemani tetangganya hingga pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Tsk melihat rumah berantakan dan emosi, hingga terjadi adu mulut. Tsk melempar Tas Noni, mencekik lehernya dan memintanya menyerahkan uang. Kemudian memukul wajah Noni tiga kali, menyebabkan luka di Bibir, bengkak di Pipi, Pelipis dan Mata merah.

Anak Noni, Ezra keluar Rumah meminta tolong, membuat Tsk akhirnya melepaskan cekikannya. Atas perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Perdamaian antar pihak telah tercapai di bilik damai adat RJ Kab. Rohil. Menyikapi pelaksanaan RJ ini, Jam Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan atas kedua Perkara tersebut.(**)

Sumber: Kasinpenkum Kejati Riau




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top