Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025   ●   
  • JMS: Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Sosialisasi Ancaman LGBT di Kalangan Pelajar MAN 3 Pekanbaru   ●   
  • Jelang Berikan Pelatihan Barista Kepada Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan   ●   
  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
Tangkap dan Tahan Terlapor Inisial
Selasa 21 Januari 2025, 23:28 WIB
Photo: Jetro Sibarani, SH., MH, Kuasa Hukum Pelapor Dugaan TPP dan Penggelapan

Jetsiber.com - PEKANBARU - Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh inisial R yang telah dilaporkan ke Polsek Senapelan tanggal 2 Oktober 2024 tahun lalu.
 
Kepolisian Sektor Senapelan telah memanggil Terlapor pada tanggal 14 Januari 2025 namun Kuasa Hukum Terlapor mengirimkan surat untuk penundaan pemeriksaan atau Klarifikasi pada selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan sekaligus pengembalian Uang yang telah dijanjikan sebesar Rp2 Milyar di Polsek Senapelan, Selasa (21/01/2025).

Kuasa Hukum Pelapor, Jetro Sibarani, SH., MH., CHT., CPS., CPPS., CHL., CTM dan Rinawati, SH., MH serta Jetro Sitorus, SH saat dikonfirmasi awak media Jetsiber.com menjelaskan, bahwa hari ini kami selaku Kuasa Pelapor menghadiri sesuai permintaan Terlapor Inisial "R" untuk pengembalian Uang yang telah digelapkan atau ditipu dengan kerugian Klien kami sebesar Rp2,4 Milyar," terang Jetro.

"Masih kata Jetro Sibarani yang juga Owner Jetsiber.com dan Ketua Umum Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) sangat menyayangkan sikap Terlapor yang menjanjikan dan memberi harapan palsu kepada kami selaku Kuasa Pelapor dan Kuasa Hukumnya Terlapor yang juga menunggu kedatang Terlapor.

"Tambah Jetro, Sejak pukul 14.00 Wib, berubah menjadi pukul 16.00 Wib Terlapor menerangkan akan datang dan akan menyelesaikan Uang yang telah digelapkan dari hasil penjualan Pupuk tersebut, Namun belum juga hadir dan belum mentransfer Uang, Terlapor selalu berkata dibeberapa WhatsApp menjelaskan Terlapor sudah Otw ke Polsek, sampai malam dan akhirnya tidak ada info lagi dari Terlapor," ucap Jetro.

"Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor dan Penyidik yang menangani Perkara tersebut bersama-sama menunggu kehadiran Terlapor namun tidak kunjung hadir," cetus Jetro Sibarani.

Untuk itu, Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor memohon kepada Kapolsek Senapelan c/q Kanit Reskrim untuk segera mengelarkan dan menetapkan inisial "R" sebagai Tersangka dan menahannya serta untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," pinta Jetro Sibarani.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top