Minggu, 17 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Kejari Bengkalis Berkomitmen Dalam Menegakkan Hukum dan Mengedepankan Keadilan Restoratif
Selasa 21 Januari 2025, 14:27 WIB
Photo: Kejari Bengkalis Berkomitmen Dalam Menegakkan Hukum dan Mengedepankan Keadilan Restoratif

Jetsiber.com - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini dibuktikan melalui penghentian penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.

Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspos secara virtual di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis,Selasa (21/01/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan penting. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.

"Ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pidana," ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.

Lanjut Resky, para tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka dikenal sebagai pribadi baik, aktif dalam masyarakat, serta rajin beribadah.

Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar telah berkomitmen untuk mendukung serta mengarahkan para tersangka agar menjadi individu yang lebih baik dimasa mendatang.

"Langkah ini kami ambil setelah melakukan profiling mendalam terhadap kehidupan para tersangka," lanjut Kasi Intel.

"Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021," sambung Resky.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Selama proses ini, Kejari Bengkalis akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

"Keadilan restoratif bukan sekadar memberikan pengampunan, tetapi memastikan pelaku mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya di masyarakat Kabupaten Bengkalis," tambah Resky Pradhana Romli.

Langkah Kejari Bengkalis ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang berharap pendekatan ini mampu menciptakan harmoni sosial tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa dimasa mendatang.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top