Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  •   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Berlakukan Kerja Fleksibel Bagi ASN Usai Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas   ●   
STAIN Bengkalis Lakukan Seleksi Dosen ASN Kemenag Secara Profesional Dan Mandiri
Minggu 19 Januari 2025, 16:08 WIB

Jetsiber.com | BENGKALIS - Dalam perekrutan tenaga dosen ASN Kementerian Agama (Kemanag) untuk ditempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Ya, memang sempat ada tuduhan miring secara sepihak dan kita dituduh adanya mafia pendidikan terkait pelaksanaan seleksi calon dosen ASN Kemenag tidak steril di STAIN Bengkalis. Tentu ini sangat kita sayangkan, karena kita melakukan secara profesional dan transparan," tegas Ketua STAIN Bengkalis Dr H Abu Anwar MAg kepada Wartawan, Ahad (19/1/2025).

Ia menjelaskan, bahwa pada tanggal 28 Desember 2024 tahun lalu, telah dilakukan seleksi kompetensi bidang tambahan (SKBT) bagi pelamar CPNS yang berjumlah 8 orang, yang terdiri dari 3 orang calon Dosen Akuntansi, 2 orang calon Dosen Bahasa Arab, 1 orang calon Dosen PIAUD, 1 orang calon Dosen Bimbingan Konseling dan 1 orang calon Dosen Bahasa Indonesia.

Abu Anwar menjelaskan, pelaksanaan seleksi tersebut di atas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Masing-masing peserta dijadwalkan sesuai alokasi waktu 30 menit praktik kerja sesuai kompetensi bidang yang dilamar dan 30 menit wawancara moderasi agama.

"Jadi tidak benar, jika dalam pelaksanaan seleksi tersebut diduga adanya mafia pendidikan dan tidak benar pula terjadi pengkondisian peserta," ujarnya.

Abu Anwar menjelaskan, bahwa para penguji dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang tambahan melalui uji praktik kerja dan wawancara harus netral. Jadi tidak berdasarkan pesanan dan tidak boleh menanggapi  intervensi dari pihak manapun baik dari peserta sendiri, keluarga peserta maupun pihak lain.

Menurutnya, para penguji melakukan penilaian berdasarkan kompetensi masing-masing calon, yang mengacu pada kisi-kisi jawaban yang ada. Hasil penilaian pelaksanaan ujian praktik kerja dan wawancara langsung melalui zoom dari titik lokasi (tilok) masing-masing pilihan peserta terupdate langsung pada sistem aplikasi skbcpns. kemenag.go.id.  

"Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi bidang tambahan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan penilaian tersebut berdasarkan hasil praktik kerja dan wawancara masing-masing pelamar serta tidak ada pengkondisian dan intervensi dari pihak manapun," jelasnya.(rls)




Editor : Redaksi
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top