Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Ketum INPEST Desak KPK dan Kejagung RI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI di Rohil
Selasa 14 Januari 2025, 16:42 WIB
Photo: Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, Ketua Umum INPEST, di Kantor Kejaksaan Agung RI

Jetsiber.com - PEKANBARU - Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp.488 Milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.39 Milyar di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

"Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil masih berlarut-larut bahkan sepertinya jalan ditempat," sebut Ganda Mora, Selasa (13/01/2025).

"Kami minta kedua Institusi Hukum Aparatur Penegak Hukum (APH) jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran," kata Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora, SH., M.Si.

Ia mengaku dipanggil oleh pihak Kejangung dan KPK RI untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil.

Dia pun mengaku seperti sudah mondar-mandir Pekanbaru-Jakarta. Tetapi harapannya KPK dan Kejagung untuk tidak berupaya berlarut-larut menangani perkara itu.

"Kejanggalannya sudah ada soal Dana PI Rp.488 Miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran Dana Deviden Rp.135 Milyar yang dikeluarkan skala bertahap ke rekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait Pembagian Bantuan CSR sebesar Rp.19 milyar," katanya.

"Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat," pinta Ganda Mora.

"Tambah Ganda Mora, Memang semua yang terlibat sudah diperiksa, tetapi Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) masa menjabat Bupati Rohil waktu itu belum juga diperiksa. Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan," harap nya.

Lagi kata Ganda, Sebab dari rangkaian status Laporan itu, kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua Institusi APH KPK dan Kejagung tersebut dalam rangka memberikan keterangan Laporan dan melampirkan tambahan data, seperti hari ini, Jumat 10 Januari 2025," urainya.

"Jadi Ia berharap dua Institusi Hukum itu bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut," harapnya.

"Ganda Mora mengatakan, Tak pula ada indikasi yang ditutup-tutupi. Segera Periksa dan geledah Kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat Laporan kami sudah berjalan hampir 5 bulan dari penyampaian Surat Laporan Nomor: 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024," sebutnya.

Dia yakin KPK dan Kejagung serius menangani dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut dipergunakan yang jumlahnya cukup signifikan itu.

Saat ini semua pejabat di BUMD Rokan Hilir sudah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) diantaranya seperti Direktur utama PT. SPHR, Direktur Keuangan, Bendahara dan kemudian Baswas dan juga kepala BPKAD Rokan Hilir guna melengkapi penyelidikan terkait Dana Particing Interest (PI) di Rokan Hilir sebesar Rp.448 Milyar.

"Kami harapkan agar Penyidik Kejangung segera memanggil Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong selaku kepala daerah yang juga sebagai Komisaris dari BUMD tersebut dan ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga juga mengetahui penggunaan dari Dana Particing Interest (PI) tersebut, harapan kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) agar Penyidik Kejangung segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga ada melakukan tindakan Indikasi Korupsi ditubuh BUMD tersebut," tutup Ganda Mora.(**)

Sumber: Ganda Mora, SH., M.Si, Ketua Umum INPEST




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top