Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • Warga Keluhkan Akses Jalan Puskesmas Payung Sekaki Yang Tidak Layak. Perhatian Pemko Pekanbaru Dipertanyakan   ●   
  • Raih Pempred Award 2026, Agung Nugroho Wali Kota Terbaik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik   ●   
  • AWPI Waykanan Soroti Cara Kejari Panggil ASN Lewat WhatsApp, Minta Prosedur Resmi Ditegakkan   ●   
  • Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara   ●   
  • Ketua DPW JWI Provinsi Lampung Minta Kadisdikbud Tulang Bawang Tindak Tegas Oknum Kepala SMP Negeri 1 Menggala   ●   
Sinergi Pemuda Riau (SPR) Laporkan 2 Kuari Galian C Diduga Ilegal ke Polda Riau
Sabtu 11 Januari 2025, 06:26 WIB
Photo: Ilustrasi Aktivitas Galian C Ilegal

Jetsiber.com - PEKANBARU - Sinergi Pemuda Riau (SPR) telah melaporkan 2 Kuari galian C diduga ilegal yang saat ini beroperasi di Kecamatan Rumbai Barat serta Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (10/1/2025) pagi.

“Sudah kita masukan laporan tentang aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tak berizin yang berada di kawasan Rumbai Barat dan Rumbai,” kata Randi.

Menurut Randi Saputra, kedua kuari galian C diduga ilegal tersebut masing-masing Jalan Sukamaju/Bypass Chevron RT: 001/RW: 004 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai dan Jalan Yos Sudarso KM 8 (Sebelah SPBU) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

"Kata Randi, aktivitas penambangan Tanah Urug (Galian C) ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang No: 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 yang berbunyi:  Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," terangnya.

"Lagi Kata Randi, Dugaan aktivitas Galian C ini berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan Tim SPR pada hari Senin, Tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, di Jalan Yos Sudarso KM. 8 (Sebelah SPBU ) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru," jelas Randi.

“Berdasarkan pengamatan tersebut, terdapat penambangan Tanah Urug diduga illegal atau tidak berizin. Anehnya, Tanah Urug tersebut diangkut menggunakan Mobil Tronton kapasitas 20 Kubik untuk penimbunan lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru-Rengat yang berada di Kelurahan Muara Fajar Timur,” tutur Randi.

“Setelah mengetahui 2 (dua) titik lokasi penambangan Tanah Urug diduga illegal ini, kami segera mengikuti Armada (Mobil) yang mengangkut Tanah Urug  yang ternyata menuju lokasi proyek Jalan TOL Seksi Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat,” ujar Randi.

"Randi menegaskan, pengaduan ke Polda Riau dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Kita akan terus mengawal hal ini, dengan harapan dapat tercipta iklim berusaha yang baik,” ujar Randi.

Randi mengatakan, Rio yang diduga pengelola Galian C ketika dikonfirmasi, menegaskan tidak masalah Kuari yang dikelolanya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tidak berizin.

“Kita punya izin pemerataan lahan. Dan setahu kita di Pekanbaru tidak ada satupun Galian C yang berizin,” kata Rio.

Sumber Awak Media mengatakan, di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, menyebutkan, bahwa Kuari yang berizin di Wilayah Rumbai hanya 2.

“Hanya 2 kuari di wilayah Rumbai yang berizin,” katanya seraya menyebutkan nama badan usaha yang punya izin tersebut.(**)

Sumber: Randi/Sinergi Pemuda Riau (SPR)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top