Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Kadisdik Kota Pekanbaru Himbau Orang Tua Siswa Laporkan Praktik Pembelian LKS di Sekolah
Kamis 09 Januari 2025, 09:17 WIB
Photo: Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengimbau orang tua siswa untuk melaporkan praktik pemaksaan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri. Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, menegaskan langkah ini sebagai komitmen untuk melindungi siswa dari beban komersialisasi pendidikan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP Negeri di Pekanbaru agar tidak mewajibkan siswa membeli buku LKS. Untuk Sekolah Negeri, LKS seharusnya gratis,” ujar Abdul Jamal dilansir dari Media GoRiau, Kamis (9/1/2025).

Abdul Jamal menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) juga telah memanggil sejumlah penerbit guna memastikan tidak ada kerja sama dengan sekolah terkait kewajiban pembelian LKS. "Kami ingin memastikan siswa tidak diberatkan. Namun, untuk sekolah swasta, itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik jual beli LKS yang melibatkan sekolah negeri. "Jika laporan terbukti benar, kami akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah dan oknum guru yang terlibat," tegasnya.

Disdik Pekanbaru juga telah melakukan langkah konkret, seperti turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan larangan tersebut. “Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika masih ada pelanggaran, meskipun peringatan tegas telah kami sampaikan,” imbuhnya.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban orang tua siswa dan memastikan hak siswa mendapatkan pendidikan tanpa praktik komersialisasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi sepenuhnya demi terciptanya lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari beban biaya tambahan.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top