Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
Zulkardi Hadiri Pertemuan LPM dan Forom RT/RW Rumbai Raya Bahas Penerbitan Surat Tanah
Rabu 08 Januari 2025, 05:59 WIB
Photo: Zulkardi Hadiri Pertemuan LPM dan Forom RT/RW Rumai Raya Bahas Penerbitan Surat Tanah

Jetsiber.com - PEKANBARU - Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Barat memiliki tanah 100 meter kiri dan kanan Jalan lintas Pekanbaru-Dumai sampaikan keluh kesah terkait tidak bisa nya melakukan pengurusan surat kepemilikan tanah dari SKGR ke SHM ke dinas terkait.

Hal tersebut disampaikan para warga saat menggelar pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Forum RT/RW se-Rumbai Raya yang dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PDI-P Komisi V Zulkardi di Kantor Desa Muara Pajar Rumbai Barat, Selasa (7/1/2025).

Dalam paparan nya salah seorang warga menyebutkan bahwa semenjak awal tahun 2023 yang bersangkutan tidak bisa mengurus surat tanah nya dari SKGR ke SHM di instansi terkait.

Dan dari keterangan bersangkutan, pengurusan tersebut terbentur dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: 76 Tahun 1975, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut menerangkan bahwasanya Jalan Pekanbaru-Dumai termasuk persimpangan clearing limit/Row BMN masing 100 m dari as jalan ke arah kanan dan kiri tanah KKKS PT. CPI (PHR).

Menyikapi keluh kesah warga tersebut, Zulkardi menyampaikan, apa yang menjadi keluh kesah dan kendala yang dihadapi warga-warga tersebut akan mempelajari dan mengkaji ulang kembali atas Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut.

”Jika merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975 diclaem 100 m kiri dan kanan Jalan merupakan wilayah kerjanya Chevron (PHR)," jelas nya.

Tetapi lanjut Zulkardi, kenyataan nya kita lihat sampai hari ini tidak ada wilayah kerjanya Chevron disini, tidak ada nya pipa atau penggalian sumur bor disini. Oleh karena itu kita akan menguji dan mereview kembali Surat Keputusan yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Riau Bapak Syamsuar serta instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini.

”Dan dalam minggu ini hal tersebut akan berproses. Makanya tadi diforum saya sampaikan data kembali berapa banyak warga yang terdampak," tegas Zulkardi.

Maka dari itu sambung nya, beri saya waktu untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi kecemasan masyarakat di Muara Pajar ini, walau pun dari 7 anggota dewan yang diundang dan hanya saya yang hadir itu tidak menyurutkan perjuangan saya untuk hadir ditengah warga.

”Saya seperti sekarang ini karena dukungan dari masyarakat. Maka dari itu saya harus membantu masyarakata," tegas Zulkardi.

Sementara itu ditempat yang sama salah seorang Masyarakat Solidaritas Yos Sudarso ucapkan terimakasih kepada Zulkardi selaku anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah berkenan hadir ditengah masyarakat.

”Terimakasih kepada Bapak Zulkardi yang telah hadir ditengah warga, semoga dengan hadirnya beliau ditengah warga dapat memberikan jalan keluar terkait dengan kandala yang dihadapi warga," harap nya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top