Senin, 8 Juni 2026

Breaking News

  • Ketua DPD JWI Kab. Tuba Angkat Bicara, Diduga Dana BOS SMP Negeri 01 Menggala Sarat Penyimpangan   ●   
  • SMPN 1 Bandar Laksamana, di Hantam Puting Beliung Fasilitas Sekolah Porak Poranda   ●   
  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Libur Nataru Disampaikan Langsung Kadisnakertrans Riau
Selasa 24 Desember 2024, 07:22 WIB
Keterangan Photo: Boby Rachmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5320 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) pada perusahaan.

Surat tersebut disampaikan untuk para Bupati/Walikota se-Provinsi Riau agar bisa menerapkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan tertanggal 6 Desember 2024.

Informasi demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, dilansir dari Media Cakaplah, Senin (23/12/2024) di Pekanbaru.

"Iya, Pak Pj Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Surat itu disampaikan ke Bupati/Walikota se-Riau untuk diterapkan di perusahaan kabupaten kota," kata Boby.

Boby mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi dalam surat edaran itu mengatur bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan hari libur nasional tanpa diwajibkan bekerja, kecuali untuk pekerjaan yang sifatnya harus dijalankan secara terus menerus. Dalam situasi tertentu, jika ada kesepakatan, pekerja tetap dapat dipekerjakan pada hari libur nasional, namun wajib mendapatkan upah lembur," jelasnya.

Lebih lanjut Boby Rachmat menjelaskan, bahwa cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau ada pekerja mengambil cuti bersama, maka hari tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Sebaliknya, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa tambahnya," paparnya.

Karena itu, Boby berharap perusahaan di Riau dapat mematuhi ketentuan ini dan mensosialisasikannya kepada seluruh pihak terkait.

"Kami juga mengimbau kepada semua perusahaan di Riau untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja," imbuh Boby.

"Kami juga berharap dengan adanya surat edaran ini, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan dengan baik, tanpa mengganggu operasional perusahaan maupun hak-hak pekerja di Provinsi Riau," tutupnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top