Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Sebanyak 15.413 Warga Binaan di Provinsi Riau, 928 Diusulkan Terima Remisi Natal Tahun 2024
Jumat 20 Desember 2024, 20:56 WIB
Keterangan Photo: Budi Argap Situngkir, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan sebanyak 928 warga binaan dan 8 anak binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Dari total tersebut, 917 warga binaan dan 8 anak binaan diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 11 warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima RK II yang berarti langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa kepastian jumlah warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Raya Natal 2024.

"Tambah Budi Argap, Per tanggal 19 Desember 2024, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Provinsi Riau tercatat sebanyak 1.494 orang,” jelasnya, Jumat (20/12/2024).

"Budi Argap Situngkir juga merinci bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan. Narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari," terangnya.

Untuk tahun kedua dan ketiga, remisi yang diberikan sebanyak 1 bulan. Narapidana yang sudah menjalani pidana pada tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi sebanyak 2 bulan,” ungkapnya.

"Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar," tegasnya.

“Lagi kata Budi Argap, Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang berjalan secara otomatis. Sistem ini akan secara langsung mengusulkan remisi jika narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak jika syarat tidak terpenuhi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Argap juga menyoroti kondisi overkapasitas yang masih menjadi tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan di Riau. Hingga 19 Desember 2024, total warga binaan yang tersebar di 16 Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kanwil Kemenkumham Riau mencapai 15.413 orang. Dari jumlah tersebut, 12.086 merupakan narapidana, sementara 3.327 lainnya adalah tahanan.

"Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya mampu menampung 6.061 orang. Dengan tingkat hunian yang mencapai 254 persen dari kapasitas ideal, kami menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan yang manusiawi dan sesuai standar hak asasi manusia,” jelasnya.

Meski demikian, Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap, melalui remisi ini, mereka dapat semakin termotivasi untuk menjadi individu yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top