Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Untuk Sekolah Adakan Studi Tour ke Luar Kota
Kamis 19 Desember 2024, 08:01 WIB
Keterangan Photo: Edi Rusma Dinata, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Jetsiber.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran untuk Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau.

Surat edaran tersebut mengatur soal larangan sekolah untuk tidak melakukan study tour atau jalan-jalan keluar daerah, saat libur sekolah maupun libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, dikutip dari Media Cakaplah, Kamis (19/12/2024).

"Edi mengatakan, kebijakan larangan study tour saat libur Nataru ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kepada para siswa dan guru yang melakukan Study Tour keluar kota," jelas Edi.

"Kami minta kepada para Kepala SMA dan SMK Negeri di Riau untuk tidak melakukan perjalanan wisata keluar kota. Langkah ini kita ambil demi keselamatan siswa selama masa libur panjang, mengingat kondisi cuaca saat ini yang cukup ekstrem," katanya.

Berdasarkan surat edaran Disdik Riau yang ditujukan untuk Kepala SMA dan SMK Negeri di Riau, diatur dengan jelas terkait larangan Sekolah melakukan Study Tour atau jalan-jalan keluar kota saat libur panjang Nataru. Larangan tersebut tercantum dalam poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat itu, ditegaskan, sekolah yang akan menyelesaikan pembelajaran agar tidak melakukan perjalanan Study Tour keluar daerah, mengingat keadaan cuaca ekstrem saat ini dan terjadinya bencana dibeberapa wilayah di Indonesia.

Selain faktor cuaca ekstrem, larangan tersebut dikeluarkan juga untuk menghindari keluhan para orang tua terkait iuran yang dibebankan kepada siswa untuk biaya Study Tour. Selain itu, risiko kecelakaan yang kerap terjadi selama perjalanan wisata, apalagi dimusim libur panjang ketika tempat wisata ramai dikunjungi.

"Sama-sama kita ketahui, saat libur panjang lokasi-lokasi yang menjadi destinasi wisata pasti selalu ramai, kondisi seperti ini meningkatkan risiko selama dalam perjalanan. Makanya kami minta pihak Sekolah agar menghindari kegiatan semacam ini," tutupnya.(**)




Editor : L.SIREGAR
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top